Foto kombo Paket Aman (kiri) dan Paket Kata sebelum menjalani pemeriksaan di RSUD Sanjiwani. (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Setelah mendaftar ke KPU Gianyar, kedua bakal pasangan calon (bapaslon) bupati dan wakil bupati Gianyar menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Sanjiwani.

Bapaslon I Made Mahayastra, SST.Par., M.A.P dan Anak Agung Gde Mayun, S.H (Aman) mengikuti pemeriksaan kesehatan, Jumat (30/8). Sedangkan pasangan A.A. Ngurah Kakarsana, S.E., dan I Wayan Tagel Arjana, S.T., (Kata) mengikuti pemeriksaan kesehatan, Minggu (1/9).

Ketua KPU Gianyar, Wayan Mura mengatakan KPU Kabupaten Gianyar sebelumnya telah menetapkan RSUD Sanjiwani sebagai rumah sakit yang direkomendasikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Gianyar untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Gianyar.

Baca juga:  Mingggu, PDIP Umumkan Rekomendasi Calon untuk Pilkada Gianyar

Sesuai dengan jadwal tahapan pemeriksaan kesehatan yang dilaksanakan di 27 Agustus sampai dengan 2 September 2024, Paket Aman terjadwal melakukan pemeriksaan kesehatan di tanggal 30 Agustus sedangkan Paket Kata pada 1 September. “Untuk itu kami di KPU Gianyar bersama dengan pihak RSUD Sanjiwani siap melaksanakan pemeriksaan ditanggal tersebut dengan baik,” ucap Ketua KPU Gianyar.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Gianyar, Ni Made Suniari Siartikawati menyebutkan bahwa dua bapaslon melaksanakan beberapa jenis pemeriksaan kesehatan yaitu anamnesis dan analisis riwayat kesehatan, pemeriksaan jiwa (rohani), pemeriksaan fisik (jasmani), pemeriksaan penunjang wajib seperti pemeriksaan laboratorium yang meliputi darah dan urin dan tes Prostat Specific Antigent (PSA).

Baca juga:  Cuti Bersama, PDAM Tetap Berikan Pelayanan

Suniari menambahkan dengan banyaknya elemen pemeriksaan sesuai standar yang tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1090 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan Dalam Pilkada 2024, KPU Gianyar mengestimasikan pukul 19.25 pemeriksaan sudah selesai dilakukan untuk selanjutnya. Tim Pemeriksa Kesehatan akan menilai hasil pemeriksaan tersebut melalui rapat pleno tim pemeriksa kesehatan yang dituangkan ke dalam berita acara hasil pemeriksaan kesehatan. (Wirnaya/balipost)

Baca juga:  Akan Disidang, Terdakwa Masuk IGD dan Meninggal
BAGIKAN