DENPASAR, BALIPOST.com – Diduga mengalami gangguan kejiwaan, bule asal Australia berinisial EJB (36) dideportasi petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Dalam rilis, Sabtu (31/8), pendeportasian dilakukan untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran WNA.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, mendukung penuh pendeportasian tersebut apalagi yang bersangkutan melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sementara Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Albertus Widiatmoko, menjelaskan bahwa pada tanggal 25 Agustus 2024, EJB dilaporkan oleh warga karena mengalami gangguan kejiwaan yang hingga bule ini menggangggu ketertiban umum.
Laporan ini pertama kali diajukan oleh mertua EJB, N.S., seorang WNI, kepada perangkat desa di bilangan Kaliuntu, Buleleng. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, EJB ditemukan di rumah mertuanya di wilayah Buleleng.
Berdasarkan keterangan keluarga, EJB telah menunjukkan perilaku yang tidak stabil selama beberapa hari sebelumnya, termasuk membuat keributan di Kuta dan di rumah mertuanya di Singaraja. EJB juga sering berbicara sendiri dan memarahi mertuanya, bahkan melarang mereka untuk tinggal di rumahnya sendiri.
EJB yang datang ke Indonesia pada 28 Juli 2024 menggunakan Visa on Arrival (VOA) melalui autogate yang berlaku hingga 26 Agustus 2024. Dia belum melakukan pelanggaran overstay karena ditemukan oleh petugas satu hari sebelum masa berlaku VoA berakhir.
Namun, prilakunya yang dianggap mengganggu ketertiban umum menjadi dasar bagi pihak Imigrasi untuk mengambil tindakan lebih lanjut. Setelah menerima laporan tersebut, pihak Imigrasi melakukan tindakan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Pada tanggal 28 Agustus 2024, oleh Kantor Imigrasi Singaraja, EJB dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar untuk pendetensian lebih lanjut. Setelah dua hari proses pendetensian dan pertimbangan hukum, EJB kemudian dideportasi pada 30 Agustus 2024.
Mengingat pelanggaran yang dilakukan, EJB juga diusulkan untuk masuk dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi agar tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia di masa mendatang. (Miasa/Balipost)