SEMARAPURA, BALIPOST.com – Warga Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, melayangkan protes keras terhadap menjamurnya akomodasi pariwisata liar di tepi Pantai Jungutbatu. Protes itu bahkan disampaikan langsung kepada Penjabat Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika, agar bangunan-bangunan liar itu segera mendapat tindakan tegas. Jika tak diambil tindakan tegas, warga khawatir usaha-usaha serupa akan terus menjamur, dan kian sulit dikendalikan.
Surat protes itu sudah disampaikan salah satu warga Ni Luh Komang Swarniasih kepada Penjabat Bupati Jendrika, sejak 23 Agustus 2024 lalu. Namun, sepekan berlalu, pelapor belum mendapatkan langkah nyata dari perangkat aparatur pemerintah daerah untuk menindaklanjuti protes itu. Di dalam suratnya, pelapor menyampaikan keberatan terhadap salah satu bangunan liar di tepi pantai, dibangun diatas pasir yang jelas merupakan sepadan pantai.
Dia juga menjelaskan bangunan itu berdiri persis di depan tanah milik keluarganya, atas nama Pan Ton di Desa Jungutbatu. “Tim Yustisi dan jajarannya supaya bertindak tegas. Agar bangunan liar tidak semakin menjamur, karena sangat merugikan para pihak yang selama ini taat pada aturan pemerintah daerah. Berikanlah perlindungan maksimal pada bangunan yang telah mendapatkan izin atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Tindakan tegas merupakan kewajiban Pemkab, sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku,” kata pelapor sebagaimana isi surat protesnya itu.
Keluarga dari Pan Ton, yang juga suami dari pelapor, I Wayan Suastika, Minggu (1/9) menambahkan, fasilitas pariwisata berupa kafe tersebut dulunya hanya tempat untuk kegiatan bertani rumput laut. Namun, seiring pesatnya perkembangan pariwisata dan kedatangan wisatawan ke Jungutbatu, tempat itu diubah menjadi kafe untuk menjamu wisatawan. Fasilitas serupa dikatakan sudah cukup banyak menjamur di Nusa Penida. Sehingga, tindakan tegas saat ini amat dibutuhkan untuk mengendalikannya.
Menanggapi protes itu, Penjabat Bupati Klungkung Nyoman Jendrika merespons cepat, dengan menginstruksikan Kepala Dinas Perizinan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PPMPTSP) Made Sudiarkajaya, untuk mengecek informasi itu. Sudiarkajaya saat dihubungi mengatakan telah menindaklanjutinya. Dia menegaskan bangunan yang diprotes itu memang benar selama ini tidak mengurus izin.
Sudiarkajaya juga melakukan kroscek kepada Perbekel Jungutbatu Made Gede Suryawan. Kemudian diperoleh informasi Tim Yustisi sebelumnya sudah pernah turun ke lokasi untuk melakukan penertiban. Namun, faktanya bangunan itu belum dibongkar dan masih beroperasi. Perbekel juga dikatakan pernah melakukan mediasi, namun belum berhasil menyelesaikan persoalan itu.
Kasat Pol PP dan Damkar Klungkung, Dewa Putu Suwarbawa, Minggu (1/9) mengatakan terkait dengan protes warga itu, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Penjabat Bupati Jendrika dan Kadis Perizinan. “Saya koordinasi dulu sama (Kadis) Perizinan. Nanti kalau sudah ada rencana turun, kami informasikan lebih lanjut. Saya akan minta petunjuk juga sama pimpinan (Penjabat Bupati Klungkung), terkait tindaklanjut surat itu,” tegasnya. (Bagiarta/Balipost)