NEGARA, BALIPOST.com – Desa Adat Banyubiru, Kabupaten Jembrana menggelar karya ngenteg linggih, padudusan agung, menawa ratna, catur niri Pura Dalem Banyubiru. Karya ini kembali digelar setelah terakhir dilaksanakan 27 tahun lalu atau pada 1997.
Pura Dalem Banyubiru dibangun pada tahun 1982 lalu. Selanjutnya pada tahun 2016 disepakati oleh krama untuk dilakukan renovasi secara bertahap diawali dengan pemugaran dan pelebaran ke utara. Pura Dalem Banyubiru saat ini memiliki luas 16 are setelah dilakukan pelebaran lahan 4 are.
Kini, di 2024, Desa Adat Banyubiru dengan semangat gotong royong melaksanakan karya ngenteg linggih setelah rehabilitasi total selama kurang lebih 6 tahun selesai.
Bendesa Adat Banyubiru, I Nyoman Jaya Dratha mengatakan desa Adat Banyubiru merupakan salah satu desa adat termuda di Jembrana, terbentuk tahun 1978.
Desa adat ini terbentuk dari pemberian Desa Adat Baluk dan Desa Adat Kaliakah terbagi menjadi hingga 5 banjar adat dan 14 tempek.
Dengan jumlah krama sekitar 700 orang, Desa Adat Banyubiru senantiasa berupaya menjaga adat budaya Bali mengikuti kearifan lokal dan desa kala patra.
Rehabilitasi total setelah 6 tahun bersumber dari bantuan Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, punia masyarakat dan uron-uron dari krama desa adat hingga total sekitar Rp 1,6 miliar. Selanjutnya pelaksanaan karya Pura Dalem tahun 2024 ini dapat dilaksanakan secara gotong royong dengan bantuan dana dari Pemerintah Daerah dan punia.
Sementara Prawartaka Karya yang juga baga parahyangan Desa Adat Banyubiru, I Wayan Polen mengatakan pelaksanaan karya berlangsung sejak bulan Juni hingga puncak karya ngenteg linggih pada 21 Agustus 2024 (buda kliwon gumbrek). Karya ngenteg linggih dilaksanakan dengan tingkatan madyaning madya dengan sarana kebo yus merana dan kebo suci.
Karya ngenteg linggih juga pembiayaan dilakukan secara gotong royong. Selain uron-uron per krama Rp300 ribu, juga dalam bentuk punia kelengkapan upakara hingga penunjang karya. Selain itu juga bantuan hibah Kabupaten Jembrana Rp200 juta, LPD Banyubiru senilai Rp80 juta, Desa dinas Banyubiru Rp150 juta dan CBD Rp40 juta serta punia dari krama sekitar Rp60 juta. (Surya Dharma/balipost)