Kasatpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara. (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung, mengambil tindakan tegas dengan meminta partai politik untuk segera menurunkan baliho-baliho berunsur kampanye. Langkah ini dilakukan setalah bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Badung mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badung.

Kasatpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, mengungkapkan pihaknya telah mulai melakukan upaya penertiban. Ditambahkan, pendaftaran bakal calon telah resmi ditutup pada 29 Agustus 2024, dan saat ini sudah ada dua pasangan calon yang terdaftar di KPU Badung.

Baca juga:  Pembukaan Masa Kampanye, Ini Komitmen Paslon

“Pada Kamis lalu, kami telah menghubungi tim sukses masing-masing pemasang APK untuk segera menurunkan baliho-baliho mereka secara mandiri,” ujar Ketut Suryanegara, Minggu (1/9).

Suryanegara menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memastikan penertiban berjalan sesuai aturan yang berlaku. “Kami akan menyurati secara resmi pada Senin, 2 September 2024 kepada Partai Politik, Organisasi Masyarakat, dan tokoh-tokoh masyarakat agar mereka segera menurunkan APK yang telah dipasang,” jelasnya.

Baca juga:  Masuk APBN 2018, Anggaran Rp 601 Miliar untuk Perencanaan Gedung Baru DPR

Lebih lanjut, Suryanegara menambahkan bahwa setelah penyuratan dilakukan, pihaknya akan memberikan tenggat waktu maksimal lima hari bagi para pemasang baliho untuk menurunkannya. Jika dalam batas waktu tersebut baliho masih belum diturunkan, maka Satpol PP akan mengambil tindakan penurunan paksa.

“Namun, kami juga akan melihat petunjuk lebih lanjut dari Bawaslu, mengingat banyaknya baliho dan spanduk yang tersebar di berbagai ruas jalan di Badung,” tambahnya.

Baca juga:  Sejumlah Spanduk Paslon di Bangli Dilaporkan Hilang

Situasi di lapangan yang masih dipenuhi dengan baliho dan spanduk kampanye. Dengan masih maraknya baliho di berbagai titik, perhatian publik kini tertuju pada langkah-langkah yang akan diambil oleh pihak berwenang untuk memastikan suasana Pilkada yang tertib, adil, dan kondusif. (Parwata/balipost)

BAGIKAN