Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika. (BP/Dokumen)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Seorang remaja berinisial BFG (18) dijebloskan ke penjara lantaran melakukan dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pemuda asal Kecamatan Gerokgak ini memainkan alat kemal**n di depan anak perempuan yang masih tertidur pulas.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika dikonfirmasi Senin (2/9) menjelaskan tersangka BFG sudah diamankan sejak Sabtu 31 Agustus 2024 lalu. Ia dilaporkan oleh orangtua korban yang tidak terima atas perilaku di depan putrinya. “Kasus itu awalnya dilaporkan di Polsek Gerokgak. Namun karena ini tindak pidana khusus, jadi harus dilimpahkan ke Unit PPA Polres Buleleng,” terang Diatmika.

Baca juga:  Polisi Tahan Tersangka Pelecehan Seks Anak di Bawah Umur

Diatmika menjelaskan kasus itu terjadi saat korban tengah tertidur di ruang tamu. Pada tengah malam, tersangka mendatangi korban. Ia kemudian membuka celana korban yang tengah tertidur pulas.

Usai membuka celana korban, BFG langsung memainkan alat kemal**n. Aksi itu dilihat langsung oleh bocah 14 tahun itu. “Melihat itu, korban langsung menangis dan lari,” sebutnya.

Bocah itu pun melaporkan ulah BFG ke orangtuanya. Ayah korban kemudian langsung melaporkan tersangka yang merupakan temannya itu ke pihak kepolisian.

Baca juga:  Ditemukan di Kuta, WN Inggris Langsung Divonis Enam Bulan

Akibat perbuatannya, tersangka BFG dijerat dengan pasal 82 Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pemuda itu terancam mendekam di balik jeruji paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (Nyoman Yudha/balipost)

BAGIKAN