SINGARAJA, BALIPOST.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja melakukan tindakan tegas terhadap seorang lanjut usia (lansia) asal Jepang berinisial HS (75). Tindakan deportasi dilakukan lantaran WNA itu memiliki masalah dengan izin tinggal.
Ia datang ke Bali dengan izin tinggal lanjut usia. Namun nyatanya ia bekerja sebagai buruh pabrik di Kabupaten Jembrana.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan mengatakan sebelum dideportasi, awalnya HS diamankan oleh tim Inteldakim bersamaan dengan 8 warga negara asing lainnya, dalam kegiatan patroli “Jagratara” pada akhir Agustus 2024. Saat itu, HS diamankan di sebuah pabrik di wilayah Kabupaten Jembrana.
Dari pemeriksaan itu, bule tersebut datang ke Indonesia, melalui Bali dengan izin tinggal lanjut usia. Namun, saat diamankan bule tersebut diduga tengah bekerja di sebuah pabrik.
Usai pemeriksaan adminitrasi keimigrasian HS akhirnya di deportasi. Ia dideportasi pada Jumat, 30 Agustus 2024. HS dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, dengan penerbangan VietJet Air nomor penerbangan VJ998 (Denpasar – Hanoi) dengan tujuan akhir Fukuoka, Jepang. WNA lansia tersebut, juga dimasukan dalam daftar cekal.
“Tindakan Administratif Keimigrasian (deportasi) ini kita lakukan, sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar Hendra, Senin, 2 September 2024.
Hendra menegaskan, pihaknya tak memberikan toleransi bagi warga asing yang melanggar peraturan ke keimigrasian. Penegakan hukum keimigrasian sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan di tiga wilayah, yakni Kabupaten Jembrana, Buleleng, dan Karangasem.
“Kami tidak memberikan toleransi terhadap orang asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian dalam bentuk apapun. Setiap pelanggaran akan kami tindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (Nyoman Yudha/balipost)