MANGUPURA, BALIPOST.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Badung mengklaim tidak adanya pelanggaran selama proses pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Badung ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badung. Ribuan massa yang mengantarkan bapaslon ke kantor KPU pada 29 Agustus 2024 lalu, tidak melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perangkat desa, sesuai dengan aturan yang berlaku.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Badung, I Wayan Semara Cipta mengungkapkan bahwa hasil pengawasan yang dilakukan di lapangan, termasuk dengan melibatkan panwaslu kecamatan dan pengawas di tingkat kelurahan dan desa, menunjukkan tidak adanya indikasi pelanggaran. “Berdasarkan pengawasan kami di lapangan, tidak ditemukan keterlibatan ASN atau kepala desa dalam pengerahan massa yang mengantarkan bapaslon,” ujar Semara Cipta, Senin (2/9).
Ia menambahkan, bahwa seluruh persyaratan pemberkasan telah diperiksa secara cermat, baik syarat pencalonan maupun syarat calon itu sendiri. Berdasarkan laporan sementara, tidak ada potensi pelanggaran yang ditemukan terkait proses ini. “Syarat-syarat yang ada sudah lengkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Semara Cipta yang akrab disapa Kayun, juga menegaskan bahwa netralitas ASN dalam proses pilkada telah diatur dengan jelas melalui surat keputusan bersama (SKB) nomor 2 Tahun 2022. Dalam SKB tersebut, dinyatakan bahwa ASN harus bersikap netral dan tidak boleh memihak kepada salah satu calon, serta dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye atau memberikan dukungan, termasuk dalam tahap pencalonan independen. “Mereka juga dilarang untuk terlibat dalam penyetoran KTP sebagai bentuk dukungan kepada calon tertentu,” tambahnya.
Kayun menjelaskan lebih lanjut bahwa ketentuan netralitas ini juga berlaku selama tahap pencalonan dari partai politik. Bahkan, suami atau istri dari calon yang berstatus ASN tetap harus bersikap netral, meskipun telah mengajukan cuti untuk mendampingi pasangan mereka dalam ajang pilkada.
“Dalam surat edaran Menpan RB Nomor 18 Tahun 2023, diatur bahwa suami atau istri yang berstatus ASN diperbolehkan untuk mengantar bakal calon mendaftarkan diri, namun dengan syarat tidak menggunakan atribut kampanye atau fasilitas negara. Mereka harus mengajukan cuti dan tidak difasilitasi oleh negara,” jelasnya.
Selain itu, suami atau istri dari calon kepala daerah diperbolehkan mendampingi selama masa kampanye, namun tetap tidak diizinkan untuk mengenakan atribut kampanye, ikut bersorak, atau menunjukkan gestur mendukung secara aktif. “Mereka harus bersikap pasif, sesuai dengan regulasi yang ada,” tegasnya. (Parwata/balipost)