Pada Senin (2/9), tim Bursa (Buru dan Sapa) dari Satpol PP Tabanan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Desa Kelating, Kecamatan Kerambitan, sebagai bagian dari upaya pencegahan dan pembinaan terhadap bangunan liar yang tidak memiliki izin. (BP/Istimewa)

TABANAN, BALIPOST.com – Pengawasan terhadap pembangunan vila di wilayah Kabupaten Tabanan semakin diperketat oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tabanan. Pada Senin (2/9), tim Bursa (Buru dan Sapa) dari Satpol PP Tabanan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Desa Kelating, Kecamatan Kerambitan, sebagai bagian dari upaya pencegahan dan pembinaan terhadap bangunan liar yang tidak memiliki izin.

Sidak tersebut menyasar tiga lokasi pembangunan vila. Hasil sidak, ditemukan bahwa pihak dari dua vila tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan yang sah. Kepala Satpol PP Tabanan, I Gede Sukanada menyatakan bahwa para pemilik atau penanggung jawab bangunan tersebut akan dipanggil ke kantor Satpol PP pada Rabu (4/9), untuk memberikan klarifikasi terkait kelengkapan izin bangunan mereka.

Baca juga:  Tiga Ormas Hanya Diberi Surat Peringatan, Kapolda Menangis Memikirkan Rakyat Bali

“Tim kami, yang turut didampingi oleh Perbekel Kelating, menemukan dua vila yang tidak dapat menunjukkan izin apapun. Sementara itu, satu vila lainnya hanya dapat menunjukkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan Nomor Induk Berusaha (NIB),” jelas Sukanada.

Lebih lanjut, Sukanada menegaskan bahwa pengecekan ini merupakan kegiatan rutin yang bertujuan untuk mencegah pelanggaran hukum di lapangan. Jika dalam klarifikasi nanti pemilik vila tidak dapat menunjukkan izin yang diperlukan, maka tindakan sesuai dengan SOP akan diterapkan, termasuk kemungkinan penghentian sementara pembangunan.

Baca juga:  Disoroti, Pembangunan Tower Diduga Tak Berizin Makin Marak di Gianyar

Sukanada juga mengimbau para pengusaha dan investor untuk melengkapi seluruh perizinan sebelum memulai proyek pembangunan. “Fenomena di lapangan sering kali menunjukkan bahwa pembangunan dimulai sebelum izin lengkap diperoleh. Kami mengajak semua pihak untuk mematuhi peraturan agar pembangunan di Tabanan berjalan tertib dan terstruktur,” tegasnya. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN