Giri Prasta bersama sejumlah kader PDIP saat penutupan Kejuaraan KMS dan GS Cup ke-6 di Singaraja, Buleleng. (BP/Istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Bupati Badung Nyoman Giri Prasta membagikan bonus sebesar Rp80 juta kepada suporter dan pemain saat penutupan Kejuaraan KMS dan GS Cup ke-6. Pembagian bonus puluhan juta ini tengah didalami Bawaslu Kabupaten Buleleng mengingat Giri Prasta merupakan bakal calon wakil gubernur dalam Pilkada Bali 2024.

Giri saat kunjungannya di Buleleng memberikan bonus bagi empat kelompok supporter masing-masing sebesar Rp5 juta, bonus bagi juara 1, 2 , 3 dan 4 pemenang pertandingan bola basket masing-masing Rp5 juta, bonus untuk juara 1, 2, 3 dan 4 pemenang pertandingan bola voli masing-masing Rp5 Juta, dan bonus bagi juara 1, 2, 3 dan 4 pemenang pertandingan futsal masing-masing sebesar Rp5 Juta.

Baca juga:  Presiden Jokowi Usulkan Herindra Sebagai Calon Kepala BIN

Ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng dikonfirmasi Selasa (3/9) mengatakan pihaknya saat ini belum bisa menilai kegiatan pembagian bonus itu termasuk pelanggaran atau tidak. Pihaknya akan melakukan kajian terlebih dahulu terkait kasus tersebut. “Saat ini kan masih bakal calon, kita akan kaji dulu. Apakah ada aturan yang melarang, itu akan kita pelajari lagi,” terang Carna.

Pihaknya mengaku, dalam pelaksanaan Pilkada 2024, terus melakukan upaya pencegahan untuk menghindari adanya pelaksanaan politik uang. Sosialisasi pun digencarkan ke partai politik, pasangan calon serta ke masyarakat. “Saat ini kita tengah fokus pencegahan. Apalagi terkait politik uang,” tandasnya.

Baca juga:  Bupati Badung Hadiri Melaspas dan Mendem Pedagingan di Desa Adat Sekarmukti

Disinggung terkait kampanye yang menyasar Pelajar, Carna pun menambahkan pelaksanaan kampanye seperti itu diperbolehkan. Hanya saja yang disasar harus sudah memiliki hak pilih atau sudah berusia 17 tahun.

Namun nanti, jika pelajar yang diikutkan dalam kampanye, masih belum mempunyai hak pilih hal tersebut akan masuk dalam pelanggaran. “Ya sejauh memang pesertanya sudah mempunya hak pilih berumur 17 tahun dan sudah boleh ikut kampanye,” tandasnya. (Nyoman Yudha/balipost)

Baca juga:  Bupati Giri Prasta dan Jajaran Forkopimda Badung Kunjungi BPIP
BAGIKAN