I Komang Dayuh dan I Gede Darmawan ditahan di Polsek Kuta Utara terkait kasus pembobolan kartu ATM. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Tim Opsnal Polsek Kuta Utara berhasil meringkus komplotan ganjal ATM, I Komang Dayuh (37) dan I Gede Darmawan alias De Bon (37), beberapa waktu lalu. Mereka dibekuk usai beraksi di Jalan Petitenget, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung dengan korban seorang warga negara Arab.

Kapolsek Kuta Utara AKP Yusuf Dwi Admodjo, Rabu (4/9) menjelaskan, pada Jumat 04.00 WITA, korban menarik uang di TKP tepatnya depan resort, Jalan Petitenget. Saat itulah kartu ATM korban tidak bisa keluar dari mesin.

Baca juga:  Pembobolan Vila Meningkat Selama Pandemi

Diduga karena dipasang benda untuk mengganjal kartu ATM sehingga tidak bisa keluar dari mesin. “Beberapa menit kemudian korban kembali mengecek ke mesin ATM tersebut. Namun kartu ATM nya sudah tidak ada,” ujarnya.

Beberapa saat kemudian muncul notifikasi transaksi mencurigakan sebanyak enam kali dengan jumlah keseluruhan Rp 19 juta. Korban langsung melapor ke Polsek Kuta Utara.

Berdasarkan laporan kasus tersebut, Tim Opsnal Unitreskrim dipimpin Kanit AKP Made Mangku Bunciana melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku dan berhasil ditangkap di wilayah Denpasar.

Baca juga:  Kafe di Jalan Kayu Aya Terbakar, Ini Diduga Penyebabnya

“Modusnya pelaku melihat nomor PIN saat korban transaksi di TKP. Selanjutnya pelaku mengambil kartu ATM yang tertinggal di mesin dan melakukan transaksi,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN