Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar (kanan) berbicara dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu (7/8/2024). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Dua terduga teroris di Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (3/9), ditangkap Densus 88 Antiteror Polri.

“Benar (telah melakukan penangkapan). Dua orang,” kata Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar ketika dihubungi di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Rabu (4/9).

Namun, ia tidak bisa membeberkan mengenai kronologi maupun identitas terduga teroris yang ditangkap lantaran pemeriksaan tengah berjalan. “Saat ini penyidik sedang melakukan investigasi intensif,” kata dia.

Baca juga:  Sembunyi di Bali Sejak November 2021, Buronan Interpol Ditangkap di Tabanan

Pada Selasa (3/9), Densus 88 juga mengumumkan bahwa telah menangkap seorang terduga teroris berinisial YLK yang terafiliasi kelompok teror Al Qaeda in the Arabian Peninsula (AQAP), di Gorontalo pada 21 Agustus 2024.

Dalam keterangan pers yang diterima ANTARA, Densus 88 menangkap YLK pada pukul 15.29 WITA di Desa Mongolato, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo.

YLK yang terafiliasi dengan AQAP, pernah berencana melakukan aksi teror terhadap Bursa Efek Singapura pada tahun 2014.

Baca juga:  WN Inggris Pembunuh Polisi Akhirnya Bebas

Barang bukti menonjol yang diamankan oleh Densus adalah satu lembar buletin dakwah Hizbut Tahrir Indonesia, satu buah paspor atas nama YLK, dan satu lembar dokumen pemeriksaan imigrasi Singapura.

Berdasarkan penyelidikan Densus 88, diketahui bahwa pada tahun 2012, YLK bergabung dengan kelompok Jamaah Anshor Tauhid (JAT) dan mengikuti program pengiriman personel ke Yaman sebagai bagian dari jihad global AQAP.

Keberangkatan YLK ke Yaman tersebut difasilitasi oleh ABU yang telah ditangkap oleh Densus 88. Pada saat itu, ABU menjabat sebagai Lajnah Roqobah (kaderisasi) kelompok Jamaah Ansharuh Syariah.

Baca juga:  Soal Taksi Online, Sopir Transport di Bali Minta Pemerintah Adil

Ketika di Yaman, YLK mengaku mendapatkan perintah dari petinggi AQAP yang berinisial AM/AZ untuk melakukan aksi teror di Bursa Efek Singapura. Lalu, pada tahun 2015, YLK mencoba masuk ke Singapura melalui jalur laut, tetapi ditolak oleh imigrasi Singapura dan dideportasi ke Batam.

Setelah tahun 2016, YLK berupaya menghilangkan jejak dengan mengganti identitasnya hingga ditangkap pada Agustus 2024. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN