Dewa Made Mahayadnya. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Ketua Sementara DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya (Dewa Jack) berpandangan bahwa akan diambilalihnya izin pembangunan akomodasi pariwisata oleh Pemerintah  Pusat pasti akan melalui kajian akademis dan sosiologis yang akan dilakukan oleh pemerintah pusat.

Jika seandainya hal itu akan dilaksanakan, maka Pemerintah Pusat bersama DPR RI akan melaksanakan forum grup diskusi (FGD) ke Bali. Sehingga, ketika mereka datang ke Bali, DPRD Bali juga akan melakukan kajian yang sama untuk mendapatkan pendapat dari akademisi yang ada di Bali. Begitu juga pendapat dari para tokoh masyarakat. Sehingga, akan dibuatkan peraturan daerah (perda) untuk mengantisipasi aturan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

Dewa Jack mengatakan, selama ini pembangunan penunjang pariwisata memang terjadi di berbagai daerah di Bali. Terutama di destinasi tujuan wisata, khususnya Kabupaten Badung, Gianyar, Kota Denpasar, dan saat ini berkembang di Karangasem dan Nusa Penida, Klungkung. Fenomena ini tidak terlepas dari perilaku masyarakat Bali yang senang menjual lahannya kepada investor. Sehingga, lahan sawah maupun pertanian lainnya di Bali kian hari semakin menyempit.

Baca juga:  Jelang Nataru, Proyeksi Kebutuhan Uang Tunai Capai Rp2,7 Triliun

Oleh karena itu, Dewa Jack menyarankan agar perilaku masyarakat yang menjual tanah agar tidak lagi dilakukan. Pemerintah bersama Dewan Bali akan mengimbau agar tanah yang dimiliki masyarakat Bali agar disewakan saja, sehingga masih bisa dimiliki untuk anak cucunya nanti. “Sebenarnya ada di masyarakat kita sendiri. Kami Pemerintah maupun dewan mau mengimbau kalau bisa dikontrakkan saja biar nanti anak cucunya besar tanahnya masih menjadi hak milik atau masih bisa diwariskan. Tetapi karena itu adalah hak pribadi masyarakat ya mungkin hanya kita batasi dengan RTRWP pembatasan tentang tata ruang di setiap kabupaten/kota. Yang akan kita lakukan sebentar lagi ini, mengkaji ulang dengan komprehensif kira-kira seberapa kita bisa selamatkan sawah di Bali ini dan dimana saja kita izinkan untuk boleh dibangun pariwisata dan penunjang pariwisata,” ujar Dewa Jack.

Baca juga:  Kawasan Tahura Ngurah Rai Ditata Jelang KTT G20, Dari Parkiran Limousine sampai "Viewing Deck" ke Teluk Benoa

Ditanya terkait apakah pengambilalihan izin pembangunan akomodasi pariwisata akan memudahkan akses bagi pengusaha di Jakarta, Dewa Jack mengatakan bahwa jika melihat SOS saat ini, itu sudah terjadi. Namun, jika mereka tidak memiliki lahan di Bali maka mereka tidak bisa membangun.

Oleh karena itu, kembali lagi kepada masyarakat kita di Bali. Bagaimana caranya tetap mempertahankan tanah Bali. “Inilah pentingnya sosialisasi pendidikan di masyarakat. Kita sudah menjalaninya begitu lama kita juga sudah tahu di lingkungan kita seperti apa, pemerintah dan dewan tentu tetap akan berusaha mempertahankan, kalau bisa ya disewakan,” harapnya.

Baca juga:  Buka WWF ke-10, Jokowi Ajak Dunia Berkolaborasi Kelola Air

Untuk menjawab tantangan tersebut, Dewa Jack mengungkapkan Dewan Bali akan segera membuatkan perda tentang larangan masyarakat menjual lahan sawah atau tanahnya. Atau mungkin menjual 30 % dari keseluruhan lahan yang dimiliki masyarakat atau ketentuan lainnya. “Nanti itu kita kaji dengan mengundang cendikiawan universitas yang mumpuni dalam hal ini untuk memberikan pandangannya kepada kami di dewan. Perda ini akan kita bahas di dewan nanti, karena ketika ada aturan baru dari pemerintah pusat kita akan mengantisipasinya,” tegasnya. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN