I Komang Dayuh dan I Gede Darmawan ditahan di Polsek Kuta Utara terkait kasus pembobolan kartu ATM. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Setelah menangkap anggota komplotan ganjal ATM, tersangka I Komang Dayuh dan I Gede Darmawan alias De Bon, anggota Unitreskrim Polsek Kuta Utara masih melakukan pengembangan. Pasalnya dua pelaku berinisial KC (50) dan Dl (20) masih buron. Saat ini mereka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kanitreskrim Polsek Kuta Utara AKP Made Mangku Bunciana, seizin Kapolsek AKP Yusuf Dwi Admodjo, Kamis (5/9) menjelaskan, saat diperiksa para pelaku mengaku beraksi dua kali. Keempat pelaku tersebut beraksi bersama-sama dengan perannya masing-masing. “Komplotan ini biasanya sering nongkrong di arel minimarket wilayah Seminyak,” ujarnya.

Baca juga:  Ditembak, Pelaku Jambret Spesialis Orang Asing

Sedangkan peran masing-masing pelaku, menurut mantan Kanitreskrim Polsek Mengwi ini, tersangka Komang Dayuh mencuri ATM korban. Sedangkan pelaku lain menunggu di minimarket sambil mengawasi situasi. Selanjutnya kartu ATM korban diserahkan ke KC dan dipakai menarik uang korban.

Dari uang hasil curian itu, Komang Dayuh dapat bagian Rp 6 juta, Darmawan alias De Bon Rp 3 juta dan sisanya diserahkan ke KC serta Dl. “Kedua pelaku (Dayuh dan Darmawan) mengaku uang tersebut digunakan untuk membeli pakaian untuk anak – anak. Sisanya dipakai untuk biaya hidup sehari – hari,” kata AKP Mangku.

Baca juga:  Identitas Sudah Diketahui, Satu Pelaku Penembakan WN Turki Masih Buron

Barang bukti yang diamankan dari pengungkapan kasus ini, yakni baju dewasa, dua celana pendek, empat baju anak-anak dan bukti penarikan uang.

Seperti diberitakan, Tim Opsnal Polsek Kuta Utara berhasil meringkus komplotan ganjal ATM, I Komang Dayuh (37) dan I Gede Darmawan alias De Bon (37), beberapa waktu lalu. Mereka dibekuk usai beraksi di Jalan Petitenget, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung dan membobol kartu ATM milik Yassin Mohamed Sameh Fikry Ahmed E.(23), warga negara Arab, Jumat (23/8). (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Kasus Asabri, 10 Manajer Investasi Ditetapkan Tersangka
BAGIKAN