DENPASAR, BALIPOST.com – Dua orang perempuan muda diadili kasus sabu-sabu, Kamis (5/9). Tangan mereka diborgol saat memasuki ruangan sidang di PN Denpasar.
Bahkan wanita cantik tersebut beberapa kali menguap sembari bilang ngantuk karena menunggu giliran sidang. Di belakangnya duduk JPU, Mia Fida E, yang siap mengadili terdakwa.
Mereka adalah Jasmine Abigail Tumbelaka (29) dan Balgqis Putri Siregar (19), serta satu berkas terpisah bernama Shella Chrissandy Sulistyo. Perempuan muda itu, sebagaimana dakwaan jaksa, ditangkap di sebuah vila di Sanur, Denpasar Selatan. Barang bukti (BB) yang disita lebih dari 10 gram Sabu-Sabu (SS).
Mereka pun terancam hukuman berat, apalagi urine mereka dinyatakan negatif narkoba. Sehingga terdakwa dijerat Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam dakwaan JPU Mia Fida E, dijelaskan kasus ini bermula pada Senin, 22 April 2024. Polisi dari Polresta Denpasar menerima informasi tentang keberadaan seorang bernama Shella Chrissandy Sulistyo yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Dibantu petugas keamanan di sana, polisi membuka kamar yang ditempati Shella. Dan benar dia ada di sana bersama dua rekannya, Jasmine Abigail Tumbelaka dan Balgqis Putri Siregar.
Ketiganya diketahui menyimpan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi di vila tersebut. Polisi tambah semangat menggeledah dan dompet biru berisi korek api gas dan potongan pipet bening. Selain itu, sebuah dompet putih juga ditemukan yang di dalamnya terdapat dua plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu, serta 40 butir tablet warna coklat yang diduga ekstasi.
Barang bukti itu termasuk dalam golongan I menurut Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Total berat narkotika yang ditemukan di kamar tersebut mencapai 11,3 gram, di mana berat bersih sabu-sabu yang ditemukan adalah 1,29 gram dan berat bersih ekstasi adalah 10,01 gram.
Selain narkotika, polisi juga menyita beberapa alat bukti lain berupa bong, alat yang digunakan untuk menghisap sabu-sabu, serta tiga buah ponsel milik masing-masing terdakwa, yaitu satu buah HP milik Shella, dan dua buah HP milik Jasmine dan Balgqis.
Saat disidang, dua terdakwa (Jasmine dan Balgqis) melalui kuasa hukum mereka, menyampaikan bahwa tidak tahu-menahu mengenai keberadaan narkotika di dalam kamar tersebut, dan menyebutkan bahwa barang-barang tersebut adalah milik Shella. Apalagi saat dilakukan tes urine terhadap para terdakwa, hasilnya menunjukkan bahwa kedua terdakwa negatif menggunakan narkoba. (Miasa/balipost)