Komisioner KPU Buleleng Gede Agus Tryo Arisnawan menyerahkan hasil tes para pengurus dua bakal pasangan calon pada Rabu (4/9) malam. (BP/Istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Dua bakal pasangan calon (Bapaslon) yang bertarung di Pilkada Buleleng, yakni Nyoman Sutjidra-Gede Supriatna dan Nyoman Sugawa Korry dan Gede Suardana dinyatakan lolos dalam seleksi kesehatan yang dilakukan KPU Kabupaten Buleleng di Rumah Sakit Daerah Bali Mandara. Hasil tes kesehatan tersebut, menjadi salah satu syarat penting agar bisa ditetapkan menjadi paslon.

Hasil tes kesehatan itu pun langsung diserahkan oleh Komisioner KPU Buleleng Gede Agus Tryo Arisnawan kepada para pengurus dua bakal pasangan calon pada Rabu (4/9) malam.

Baca juga:  Ini, Pembagian Jatah Per Oknum Dispar Buleleng dari Hasil Mark-up Dana PEN

Komisioner KPU Buleleng, Gede Agus Tryo Arisnawan mengatakan, dalam pelaksanaan tes yang dilakukan di RSUD Bali Mandara, Denpasar, KPU Buleleng hanya sebagai kapasitas mendampingi. Pelaksanaan tes kesehatan dua pasang calon pun disebut lancar, bahkan tak lebih dari 8 jam.

Semua hasil yang dikeluarkan oleh tim dokter pun sudah diserahkan resmi ke KPU Kabupaten Buleleng. “Itu semua tim medis yang menentukan. Pada dasarkan kita di sana hanya sebagai pendamping. Dokter di sana yang memberikan kesimpulan mampu atau tidak,” terang Agus Triyo.

Baca juga:  Tunggu Surat MK, KPU Tunda Penetapan Hasil Pilkada

Sementara untuk dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, hasilnya tes kesehatan sudah sesuai dengan harapan dari pasangan bakal calon. Selain membagikan hasil tes kesehatan bakal pasangan calon, hingga Rabu, KPU Buleleng terus melakukan verifikasi ijazah, surat pengadilan, hingga surat bebas hutang dan tidak dalam pailit perusahaan di Pengadilan Niaga Surabaya.

“Kesimpulan hasil pemeriksaan/penilaian kesehatan calon atas nama tersebut di atas menyatakan bahwa calon mampu secara jasmani dan rohani serta tidak terindikasi penyalahgunaan narkotika untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai bupati/wakil bupati,” imbuhnya.

Baca juga:  Desa Adat Panji Terus Lestarikan Tradisi Megoak Goakan

KPU Buleleng pun disebut akan menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, pada Minggu, 22 September 2024. Kemudian, pada esoknya Senin, 23 September 2024 KPU Buleleng akan menggelar pengundian nomor urut. (Nyoman Yudha/balipost)

BAGIKAN