WN Rusia dideportasi petugas Rudenim Denpasar karena terlibat kasus prostitusi. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Ratusan orang sudah dideportasi tahun ini oleh pihak Kemenkumham Bali melalui petugas imigrasi dan Rudenim Denpasar. Teranyar adalah WN Rusia berinisial AA (32) yang terlibat prostitusi di Bali.

Oleh petugas umah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, dia dideportasi, Kamis (5/9). Dalam rilis, Jumat (6/9), AA pertama kali tiba di Indonesia pada 23 Desember 2020 menggunakan visa bisnis, lalu memperpanjang masa tinggalnya dengan ITAS berstatus investor hingga 2025.

Baca juga:  Penertiban di Sanur Kauh, Satpol PP Amankan 9 Orang Diduga PSK

Menurut pengakuannya, ia tinggal di Bali untuk berlibur sambil bekerja sebagai manajer pemasaran di sebuah toko online berbasis di Rusia yang bergerak di bidang kosmetik. Ia menerima gaji sekitar 200.000 mata uang Rusia per bulan.

Dari hasil operasi intelijen, AA terlibat dalam aktivitas prostitusi di sebuah vila di kawasan Seminyak, Kuta. Bersama seorang WNA lainnya, NP (26), AA diamankan oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dalam penggerebekan di lokasi tersebut.

Baca juga:  Buronan Interpol Asal Rusia Akhirnya Diringkus

Ditemukan bukti bahwa penghasilan yang ia dapatkan dari kegiatan ilegal tersebut berkisar antara 15 hingga 20 juta rupiah, meskipun pendapatannya tidak menentu. AA juga diamankan beserta uang tunai sebesar Rp 5 juta di lokasi penangkapan.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita, menegaskan bahwa pendeportasian ini adalah langkah tegas dalam menegakkan hukum keimigrasian. “Kami berkomitmen untuk menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pendeportasian ini menunjukkan bahwa kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia,” jelasnya.

Baca juga:  Hadir dengan Fasilitas Baru, Astra Motor Gunung Agung Tempati Lokasi Baru

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menyatakan, “Penegakan hukum keimigrasian adalah bagian penting dari upaya kami menjaga keamanan dan ketertiban di Bali. Kami berharap tindakan ini dapat menjadi pengingat bagi masyarakat dan WNA agar mematuhi peraturan yang berlaku,” ujarnya. (Miasa/balipost)

BAGIKAN