Suasana sidang kasus landak yang cukup membuat dunia maya heboh hingga menjadi perhatian publik. (BP/Ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Didakwanya Nyoman Sukena asal Abiansemal, Badung atas kasus memelihara landak, hewan langka yang dilindungi mendapat perhatian dari masyarakat. Rasa keadilan publik terkoyak, pasalnya sosialisasi landak sebagai hewan dilindungi sangatlah minim.

Bagi banyak masyarakat Bali, terutama di pedesaan
yang masih asri, landak cukup sering ditemukan. Bahkan tidak jarang, hewan dengan duri yang tajam ini masih dianggap sebagai hama di ladang, sama seperti babi hutan.

Baca juga:  Dipakai Beli Tanah, Polisi Dalami Pengakuan Maling Sesari

Jadi, pengetahuan masyarakat bahwa landak sebagai hewan langka yang dilindungi masih terbatas. Terlebih lagi, sosialisasi dari polisi dan BKSDA harus diakui masih sangat minim.

Hal tersebut, disampaikan Kadek Suprapta Meranggi
atau yang akrab disapa Deck Sotto. Aktivitas lingkungan yang merupakan penangkar penyu di Sanur, Jumat (6/9) menilai petugas hukum seperti polisi, BKSDA dll, seharusnya memberikan pembinaan kepada masyarakatnya terlebih dulu, bukan dengan menangkap pelaku seperti kriminal.

Baca juga:  Satpol PP Jembrana Layangkan Surat Teguran ke Usaha Mie

Ia merasa heran dengan proses hukum yang dialami Sukena. Pasalnya oknum pejabat yang ada di Badung juga dikatakan sempat memelihara satwa dilindungi dan hanya dikembalikan saja ke BKSDA tanpa diproses hukum.

Ia mengamati, terdakwa merupakan pencinta hewan dan landak yang dipeliharanya pun terawat dengan baik.

Selain itu edukasi tentang hewan yang dilindungi bisa melalui sosialisasi sekolah sekolah dan memang jikalau ada masyarakat yang kedapatan memelihara hewan atau burung yang dilindungi seharusnya dibina dan diajak bekerja sama sebagai conservationist

Baca juga:  Dudonan IBTK Besakih

“Karena mereka sampai berhasil artinya memang betul dari kecintaan terhadap satwa satwa tersebut,” imbuhnya. (Citta Maya/balipost)

BAGIKAN