Foto dokumen - Pj. Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya saat diwawancara media. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya menyampaikan usulan agar menerapkan sanksi bagi mereka yang tidak membayar pungutan wisatawan asing (PWA). Sanksinya setara dengan tindak pidana ringan (tipiring).

Hal ini disampaikan Mahendra saat membuka Diklatda Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Bali, Sabtu (7/9).

“Kalau sekarang tidak ada sanksi tidak bisa juga kita ngapa-ngapain ketika dia tak bayar, ke depan ada sanksi tipiring (tindak pidana ringan) minimal penalti 10 kali lipat atau kurungan seminggu pasti mereka bayar,” katanya.

Orang nomor satu di Pemprov Bali itu meminta anggota Hipmi yang berada di kursi dewan membantu misinya mempercepat revisi pungutan wisman agar dicantumkan sanksi.

Baca juga:  Dalam Seminggu Terakhir, Warga Terjangkit COVID-19 Bertambah 40 Ribuan

“Karena aturan tidak ada sanksi, dianggap remeh aturan, jadi saya berharap kepada teman-teman Hipmi yang duduk di dewan untuk mempercepat revisi perda tentang pungutan wisatawan asing,” ujarnya dilansir dari Kantor Berita Antara.

Selain usulan sanksi, Pj Gubernur Bali juga mendorong pemberian insentif bagi pihak-pihak yang membantu mengumpulkan pungutan wisman sebagai pemantik lebih banyak pihak mau terlibat.

Ia menilai selama ini belum separuh wisatawan membayar pungutan yang sebesar Rp150.000 karena terlewat di Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Baca juga:  Siapkan Ribuan Tracer dan Vaksinator COVID-19, Ini Pesan Kapolda

Sementara, pemerintah tidak mungkin menutup pintu bandara bagi wisatawan yang belum membayar pungutan, sebab berpotensi menimbulkan kegaduhan.

“Penerbangan luar negeri waktu tempuhnya lama 5-6 jam, mereka bayar antrian VoA sudah berapa jam itu, kemudian imigrasi, bea cukai, Dinas Pariwisata Bali, berapa jam harus antri di bandara, mereka yang ingin merasa nyaman di Bali tahu-tahu kapok datang,” kata dia.

Oleh karena itu pemberian insentif kepada pihak yang mau membantu Pemprov Bali dalam mengumpulkan pungutan di luar bandara seperti pelaku industri perhotelan dan objek wisata bertujuan untuk mendorong kerja sama.

Baca juga:  Polisi Waspadai Penggunaan Kapal Pesiar dalam Penyelundupan Narkoba

“Jadi ketika wisman sampai hotel bisa ditanya apakah sudah bayar pungutan atau belum, tapi ini berat karena tidak ada insentif untuk mereka (industri), maka dari itu Hipmi bisa mempercepat revisi pungutan wisman, saya mohon kalau bisa ada insentif yang membantu pungutan dan ada sanksi,” ujarnya.

“Itu bagian filter untuk menyaring wisatawan yang datang ke Bali agar memang wisatawan yang ada isi kantongnya,” sambung Mahendra. (kmb/balipost)

BAGIKAN