GIANYAR, BALIPOST.com – Satpol PP Gianyar kembali menertibkan proses pembangunan sebuah villa di Desa Batubulan, Gianyar. Penertiban villa berlokasi di Desa Batubulan ini karena belum mengantongi izin.
Kasatpol PP Kabupaten Gianyar I Made Watha, Selasa (10/9) mengatakan, berdasarkan laporan tim deteksi dini di Kecamatan Sukawati, Satpol PP menurunkan puluhan anggota melakukan sidak pembangunan villa. Hasil sidak ditemukan pembangunan sebuah villa di Desa Batubulan yang belum dilengkapi izin.
Watha menjelaskan saat sidak, orang yang diberikan kepercayaan usaha tersebut belum bisa menunjukan izin. Penanggung jawab villa tersebut telah menandatangani surat pernyataan belum bisa menunjukan izin penyelenggaraan bangunan gedung (PBG).
Selanjutnya, pengelola villa telah diarahkan menghadap Kantor Satpol PP Gianyar guna mendapatkan pembinaan. Keberadaan villa tidak berizin di Desa Batubulan ini melanggar Perda Kabupaten Gianyar No. 1 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan bangunan gedung (PBG) dan melanggar Perda Kabupaten Gianyar No. 15 Tahun 2015 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Pemilik hotel dan villa ini diberikan SP 1 dan diminta menghadap kantor Satpol PP Gianyar guna mendapatkan pembinaan. “Yang bersangkutan, Kita undang ke Kantor Satpol Pol PP untuk klarifikasi dan minta penjelasan lebih lanjut serta membawa dokumentasi perijinan yang sudah diurus untuk dilengkapi,” ucapnya.
Made Watha menekankan pengelola villa di Desa Batubulan tersebut diarahkan secepatnya mengurus izin. “Sementara proses pembangunan villa dihentikan sampaikan pengelola villa melengkapi perizinan sesuai ketentuan perda yang berlaku,” tegasnya. (Wirnaya/Balipost)