DENPASAR, BALIPOST.com – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Bali dalam APBD Perubahan tahun 2024 telah disetujui naik menjadi Rp6,86 triliun.

Pendapatan dari pajak kendaraan bermotor dan biaya balik nama kendaraan bermotor II menjadi salah satu sumber terbesar PAD Bali, yaitu sebesar 75 persen.

Target tersebut telah mampu dicapai oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali.

Hingga 9 September 2024, targetnya telah mencapai 79 persen.

Baca juga:  Pemutihan PKB Mulai 13 Agustus Hingga 14 Desember

Kepala Bapenda Bali, I Made Santha, Selasa (10/9), menegaskan sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 targetnya adalah 75 persen untuk PAD Bali, kini sudah mencapai 79 persen.

Meskipun demikian, I Made Santha mengaku masih banyak kendaraan bermotor di Bali belum melaksanakan kewajibannya membayar pajak.

Berdasarkan data 5 tahun terakhir jumlah kendaraan di Bali mencapai 3,2 juta lebih kendaraan bermotor.

Sedangkan yang berpartisipasi membayar pajak hanya 2,79 juta lebih kendaraan atau 70 persen lebih.

Baca juga:  Kemenkop Optimalkan Pendamping Usaha

Apabila 80 persen dari yang belum membayar pajak mengikuti kebijakan ini, maka akan dapat meningkatkan jumlah pendapatan daerah hingga Rp300 miliar. (Ketut Winata/balipost)

Tonton selengkapnya di video

BAGIKAN