Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta. (BP/Dokumen)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta memberikan tanggapan terkait kasus salah satu warganya, I Nyoman Sukena, yang diadili karena memelihara satwa dilindungi, yakni landak Jawa. Pasalnya, kasus ini menyita banyak perhatian publik terkait penegakan hukum yang dinilai tebang pilih.

Bupati Giri Prasta saat ditemui, Selasa (10/9), menyatakan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali mengenai permasalahan tersebut. “Secepatnya kita akan berkoordinasi dengan BKSDA Bali untuk mencari solusi dalam kasus ini,” ujarnya.

Menurutnya, masyarakat sering kali tidak memahami status satwa yang dilindungi sehingga timbul kekeliruan. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Badung berkomitmen untuk memberikan bantuan kepada warganya. Namun, ia juga menekankan pentingnya mendapatkan izin dari BKSDA terkait hak asuh satwa yang dilindungi.

Baca juga:  Pesawat Tempur TNI AU Jatuh di Blora

“Jika ini terjadi, tentu saja di luar pemikiran saya. Kami akan membantu dan memohon kepada aparat penegak hukum, mengingat kasus ini sudah masuk ke ranah pengadilan. Semoga hukumannya nanti ringan,” ungkap Giri Prasta.

Ketika ditanya apakah Pemkab Badung sudah berkomunikasi dengan I Nyoman Sukena, Giri Prasta menegaskan bahwa pihaknya belum melakukan komunikasi langsung karena kasus ini sudah menjadi masalah hukum yang harus ditangani dengan hati-hati. “Kami tidak ingin ada interpretasi yang salah. Kami tidak boleh memberikan tekanan hukum, tetapi komunikasi pasti akan kami lakukan,” jelasnya.

Baca juga:  Rekor Baru!!! Tambahan Positif COVID-19 Bali Lampaui 45 Kasus

Bupati Giri Prasta juga menanggapi perbandingan dengan kasus sebelumnya ketika ia mengembalikan siamang yang sempat dipeliharanya. Ia menjelaskan bahwa situasi tersebut berbeda karena ia telah memiliki izin sebagai bapak asuh siamang dari BKSDA.

“Ketika itu dipersoalkan oleh netizen, saya kembalikan ke BKSDA. Namun, memelihara siamang tidak menjadi masalah karena saya sudah memiliki izin sebagai bapak asuh,” terangnya.

Giri Prasta mengingatkan bahwa masyarakat yang ingin memelihara satwa yang dilindungi harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari BKSDA, dengan jangka waktu tertentu. “Mungkin kita diberikan waktu memelihara 5 tahun, 6 bulan, atau 3 bulan. Setelah itu, satwa harus dikembalikan kepada BKSDA,” tambahnya.

Baca juga:  Dari Umat Sembahyang ke Pura Besakih Ramai hingga Mahasiswa Tewas di Jalan Sunset Road

Terkait pendampingan hukum bagi warganya, Giri Prasta menegaskan bahwa pemerintah akan memberikan bantuan, namun dengan batasan tertentu. “Kami percaya, meskipun landak yang dipelihara tidak diketahui sebagai satwa dilindungi, pasti ada pertimbangan hukum yang adil,” ucapnya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN