TABANAN, BALIPOST.com – Dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu perbekel di Kabupaten Tabanan dinyatakan melanggar netralitas dalam tahapan pilkada. Mereka menghadiri pendaftaran salah satu bakal pasangan calon (bapaslon) kepala daerah ke KPU Tabanan pada 29 Agustus lalu.
Bawaslu Tabanan telah melayangkan laporan penerusan pelanggaran administratif tersebut kepada Bupati Tabanan dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk ditindaklanjuti.
Ketua Bawaslu Tabanan, I Ketut Narta didampingi anggota, I Made Winarya dan Ni Putu Winariyati, menyampaikan bahwa pelanggaran ini didasarkan pada laporan masyarakat terkait keterlibatan dua ASN dan satu perbekel yang diduga mendukung salah satu bapaslon saat proses pendaftaran berlangsung. “Kami menerima laporan dugaan pelanggaran netralitas dua ASN dan satu perbekel yang hadir dalam pendaftaran salah satu bapaslon,” kata Narta, Selasa (10/9).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Bawaslu Tabanan membentuk dua tim investigasi untuk melakukan penelusuran lebih lanjut. Narta memimpin tim yang memeriksa perbekel terkait dugaan keterlibatan dalam mendukung bapaslon melalui unggahan di media sosial.
“Perbekel mengakui unggahan tersebut dan berdalih bahwa ia tidak mengetahui kalau hal itu melanggar aturan karena mengira belum memasuki masa kampanye. Ia menganggap unggahan tersebut sebagai bagian dari tanggung jawabnya di banjar adat. Namun, kami tegaskan bahwa jabatan perbekel mengharuskannya netral,” jelas Narta.
Sementara itu, dugaan pelanggaran oleh ASN ditelusuri oleh tim yang dipimpin oleh Made Winarya. Salah satu ASN, yang juga kepala SMP di Kerambitan, terlibat dalam sekaa gong yang tampil dalam pendaftaran bapaslon.
Menurut Winarya, ASN tersebut mengklaim hadir sebagai bagian dari tanggung jawab adatnya dan tidak bermaksud mendukung salah satu bapalon. “ASN ini mengatakan dirinya hanya ingin memenuhi kewajiban adat sebagai pemain kendang di sekaa gong. Namun, dia juga mengenakan kaos bertuliskan nama bapaslon yang terdaftar, yang secara tidak langsung menunjukkan dukungan,” ujar Winarya.
Selain itu, tim investigasi juga menemukan ASN lainnya yang bekerja di Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Tabanan terlibat dalam kegiatan yang sama. Setelah dilakukan klarifikasi dengan pihak Bakeuda, kehadiran ASN tersebut diakui oleh pejabat berwenang.
Dari hasil penelusuran dan kajian Bawaslu, ketiga pejabat tersebut dinyatakan melanggar netralitas sebagai ASN dan perbekel, yang merupakan pelanggaran administratif. Oleh karena itu, laporan penerusan sudah dikirimkan kepada instansi terkait untuk penanganan atau sanksi lebih lanjut.
“Kami telah mengirim surat kepada Bupati Tabanan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terkait perbekel, dan ke BKN untuk dua ASN yang melanggar. Soal sanksi, kami serahkan sepenuhnya kepada instansi berwenang. Tugas kami adalah menyampaikan hasil pleno sesuai dengan kajian yang ada,” pungkas Narta. (Puspawati/balipost)