Nyoman Sukena (kiri) tersenyum setelah menjalani persidangan kasus kepemilikan Landak Jawa, Kamis (12/9). (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Lahir di saat Tumpek Kandang (perayaan yang dilaksanakan Umat Hindu setiap Sabtu Kliwon wuku Uye sebagai wujud rasa kasih sayang kepada hewan) membuat Nyoman Sukena memiliki kedekatan dengan binatang. Sebagai pecinta binatang, ia pun tak tega saat melihat landak kecil yang ditemui di wilayah tempat tinggalnya, Desa Bongkasa Pertiwi, Badung.

Sukena kemudian memelihara landak ini. Ia bahkan berhasil mengembangbiakkan landak itu dari dua menjadi empat ekor.

Namun siapa sangka, kecintaannya terhadap binatang ini justru membuatnya harus menjalani persidangan dan sempat ditahan hingga PN Denpasar pada Kamis (12/9) mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya. Landak Jawa yang dipeliharanya ternyata masuk sebagai satwa yang dilindungi sehingga memerlukan izin untuk memeliharanya.

Baca juga:  Sinkronisasi Data, Kodim 1619/Tabanan Gelar Komsos 

“Saya benar-benar tidak tahu landak itu perlu izin untuk dipelihara. Sosialisasi juga belum ada mengenai itu,” ucap Nyoman Sukena polos saat menjalani persidangan di PN Denpasar.

Bahkan dalam persidangan terungkap bahwa Sukena telah menganggap landak yang dipeliharanya itu sebagai bagian dari keluarga. Jika ada makanan, seperti singkong dan lainnya, pasti dibagikan kepada landak itu.

Saking sayangnya, saat hendak diamankan oleh BKSDA dan Krimsus Polda Bali, Sukena sendiri yang mengambil landak-landak peliharaannya untuk diserahkan. “Jadi, saya yang mengambil landak itu,” sebut terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Gede Pasek Suardika.

Baca juga:  Satu Orang Anggota DPRD Buleleng Terkonfirmasi COVID-19

Pasek menyebutkan adanya kasus ini merupakan pembelajaran bagi semua pihak untuk berhati-hati dalam memelihara binatang. Sebab, ada sejumlah satwa yang dilindungi dan memerlukan izin untuk pemeliharaannya sesuai dengan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. “Kasus ini sebenarnya dakwaan tunggal dengan pembuktian sederhana. Kalau harapan kami sih, bebas,” kata Pasek Suardika.

Sebelumnya, dalam persidangan ini PN Denpasar mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Sukena. Pengadilan Negeri Denpasar menerima tiga pucuk surat permohoan penangguhan penahanan selain yang diajukan pihak Kejati Bali dalam kasus landak dengan terdakwa I Nyoman Sukena. Mereka adalah pihak Aparatur Desa Bongkasa, kuasa hukum terdakwa Maqdir Ismail (kini sudah dicabut kuasanya) dan juga Anggota DPR RI dari Komisi VI, Rieke Diah Pitaloka dkk, yang sekaligus bersedia menjadi penjamin.

Baca juga:  Puluhan Rekanan Berebut Ikut Lelang Proyek Pasar Badung II

Majelis hakim yang diketuai Ida Bagus Bamadewa Patiputra meminta agar Sukena menaati aturan dengan melakukan wajib lapor dua kali seminggu dan kooperatif. Karena jika tidak kooperatif, majelis hakim suatu saat bisa mencabut penangguhan penahanan tersebut.(Miasa/balipost)

 

BAGIKAN