I Nyoman Sukena sedang menjalani persidangan di PN Denpasar. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Restorative justice (RJ) pada kasus pemelihara landak Jawa di Bali tidak bisa dilakukan.

Hal ini ditegaskan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, Jumat (13/9).

Alasan tak bisa dilakukannya RJ, menurut Harli, karena korban perkara tersebut adalah negara.

“Tidak semua perkara bisa diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif,” katanya dikutip dari Kantor Berita Antara.

Menurut dia, penggunaan RJ pada kasus hukum memiliki kriteria yang harus dipenuhi di antaranya yaitu adanya perdamaian antara pelaku dan korban.

Baca juga:  Agar TNI Bermanfaat Bagi Masyarakat, Ini Harapan Danrem

Sedangkan lanjut Harli, korban dalam kasus yang menjadikan I Nyoman Sukena (38), warga Desa Bongkasa Pertiwi, Badung, adalah negara.

“Restoratif adalah mengembalikan situasi pada keadaan semula sedangkan dalam perkara ini korbannya negara,” tuturnya.

Ia menambahkan bahwa situasi ini menjadi pemikiran Kejagung ke depan untuk memperluas perkara yang dapat diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Bali mengupayakan penangguhan penahanan terhadap tersangka I Nyoman Sukena (38) yang merupakan pemelihara hewan dilindungi berupa landak Jawa.

Baca juga:  Pria Ini Sulap Kaleng Bekas Jadi Miniatur Moge

“Saya sudah minta ke tim JPU untuk segera minta penangguhan kepada yang bersangkutan, untuk berkoordinasi dengan majelis hakimnya,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana Senin (9/9).

Dia menjelaskan perkara landak itu penyidikannya dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, karena secara hukum, termasuk tindak pidana. Karena itu, Jaksa tidak bisa menolak perkara sehingga perkara tersebut di P21 dan disidangkan di pengadilan.

Baca juga:  Naas, Ban Pelampung Pecah Pria Ini Tewas Tenggelam

Perkara tersebut pun tidak bisa diselesaikan dengan restorative justice karena perkara tersebut sudah masuk tahap persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar.

Namun demikian, dirinya sudah memerintahkan JPU untuk mengajukan kepada majelis hakim yang mengadili perkara tersebut agar tersangka tidak ditahan lagi di Lapas Kelas II A Kerobokan, Badung. (kmb/balipost)

BAGIKAN