Terdakwa Nyoman Sukena (kiri) usai sidang tuntutan di PN Denpasar, Jumat (13/9). (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pengunjung sidang kasus landak relatif sepi, Jumat (13/9). Ini berbeda dengan sehari sebelumnya, yang menyaksikan terdakwa Nyoman Sukena dialihkan penahanannya dari tahanan lapas ke rumah.

Jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus landak, Gede Gatot Hariawan, dkk, mengagendakan pembacaan tuntutan kasus landak dengan terdakwa I Nyoman Sukena.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Ida Bagus Bamadewa Patiputra, JPU menuntut supaya Nyoman Sukena dituntut bebas. Ini merupakan kabar baik di saat Sukena merayakan HUT ke-39.

Salah satu alasan JPU menuntut supaya terdakwa dituntut bebas karena dari pemeriksaan di persidangan terdakwa tidak ada niat jahat atau mains rea dalam memelihara landak. Dan jaksa menilai bahwa terdakwa tidak terbukti dan membebaskan terdakwa dari pasal 21 ayat 2 huruf a juncto pasal 42 ayat 2 UU RI.

Baca juga:  Koster Sebut Ini Rahasia Kesembuhan OTG COVID-19 di Bali

Namun demikian, empat ekor landak yang dijadikan barang bukti berupa empat ekor landak jawa yang disita agar dirampas negara untuk diserahkan ke BKSDA.
Atas tuntutan bebas tersebut, terdakwa Sukena menyatakan sangat berterima kasih pada jaksa yang telah menuntutnya bebas. “Saya juga ucapkan terimakasih pada jaksa, majelis hakim, kuasa hukum saya dan masyarakat semuanya,” ucap Sukena.

Sementara kuasa hukumnya Gede Pasek Suardika menjelaskan, sangat mengapresiasi tuntunan JPU yang telah menuntut terdakwa dengan tuntutan bebas.

Baca juga:  Wanita Cina Tewas Bersimbah Darah

“Itu artinya JPU hadir untuk negara untuk merawat keadilan. Sehingga tuntutan yang diberikan sudah sesuai dengan fakta hukum,” tandas Pasek Suardika.

Yang menarik dan menjadi perhatian, jaksa untuk membuktikan dakwaannya sendiri menuntut terdakwa bebas. Artinya dakwaan jaksa tidak dapat dibuktikan.

Menurut Pasek, memang dalam dakwaan memang dikatakan adanya pelanggaran. Namun di persidangan terdakwa tidak bersalah. Alasannya ada dalam tuntutan jaksa ada penghapusan pidana sehingga dituntut bebas.

Menurut Pasek, itu adalah hal yang sangat wajar karena ada beberapa kasus di Indonesia yang dituntut bebas. Dijelaskan, bahwa itu artinya bahwa tidak semua orang yang datang ke pengadilan dan diadili harus dihukum.

Baca juga:  Ledakan di Rusunawa Wonocolo, Tiga Tewas

Karena ini merupakan ruang pengadilan, bukan ruang penghakiman. Hal ini dinilai positif.

Ke depannya, pihak kuasa hukum terdakwa meminta supaya aparat penegak hukum membaca secara jelas UU Konservasi. “Jadi, norma hukumnya adalah pelestarian. Jika ada orang melakukan pelestarian, jangan langsung melakukan pemidaaan. Jangan baca satu pasal, dua pasal. Saya kira ini pelajaran juga bagi teman-teman penegak hukum,” sebutnya. (Miasa/balipost)

BAGIKAN