Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Hari pertama masa kampanye Pilkada Bali Tahun 2024 bertepatan dengan Hari Raya Suci Galungan pada 25 September 2024. Oleh karena itu, KPU Provinsi Bali meniadakan segala bentuk kampanye pasangan calon kepala daerah pada saat itu.

Begitu juga pada Hari Raya Suci Kuningan pada 5 Oktober 2024 kampanye diliburkan. Hal ini dilakukan agar umat Hindu fokus merayakan hari raya suci yang databg setiap 6 bulan terdebut.

Baca juga:  Dinas Perikanan Badung, Sasar Ratusan Masyarakat Desa Petang Melalui Program Gemarikan

“Galungan Kuningan kita tidak akan lakukan kampanye. Kita menghargai hari raya besar keagamaan. Kita tidak akan melakukan kampanye, libur,” ujar Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, Sabtu (14/9).

Terkait kebijakan ini, KPU Bali akan berkoordinasi untuk mendapatkan kesepakatan dengan masing-masing pasangan calon. “Nanti kita sepakati,” tandasnya.

Diungkapkan bahwa dari hasil penelitian persyaratan administrasi, dokumen persyaratan calon gubernur dan calon wakil gubernur telah memenuhi syarat. Kedua pasangan calon yaitu Dr. Ir. Wayan Koster, M.M. – I Nyoman Giri Prasta, S.Sos.,  Made Muliawan Arya, S.E., M.H. – Putu Agus Suradnyana, S.T. akan diumumkan sebagai paslon Gubernur dan Wakil Gubenur Bali pada 22 September 2024. (Ketut Winata/balipost)

Baca juga:  Pro Kontra JBC, Menyatukan Bali Mula dan Milineal
BAGIKAN