Bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta - I Wayan Diar mendaftar ke KPU Bangli, Kamis (29/8). (BP/dokumen)

BANGLI, BALIPOST.com – Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta dan Wakilnya, I Wayan Diar yang kembali maju dalam pilkada Bangli 2024, akan segera menjalani cuti untuk mengikuti kampanye. Selama keduanya cuti, roda pemerintahan di Kabupaten Bangli bakal dijalankan oleh penjabat sementara (Pjs).

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Bangli I Made Ari Pulasari, mengatakan Bupati Sedana Arta dan Wakil Bupati, I Wayan Diar akan cuti selama dua bulan mulai 25 September hingga 23 November 2024. Posisi Sedana Arta-Diar akan digantikan sementara oleh Pjs. Bupati yang ditunjuk Pj. Gubernur Bali atas persetujuan Kemendagri. “Sekarang Pj. Gubernur masih mengajukan ke Kemendagri. Yang diajukan biasanya dari pejabat di lingkungan pemerintahan provinsi,” kata Ari Pulasari, Senin (16/9).

Baca juga:  Sugiada Jadi Penjabat Sementara Bupati Klungkung

Meski masa kampanye sudah tinggal seminggu lagi, Ari Pulasari mengaku sejauh ini dirinya belum mengetahui informasi soal siapa sosok yang akan menjabat Pjs. Bupati Bangli. “Belum tahu,” ujarnya.

Selama menjalankan tugas di Bangli, Pjs. Bupati Bangli nantinya akan disediakan fasilitas untuk menunjang kegiatan operasional. Di antaranya seperti kendaraan dinas dan rumah dinas. Ari Pulasari mengatakan pihaknya tidak ada menyiapkan kendaraan dinas yang baru untuk Pjs. Bupati. “Karena nanti begitu bupati (Sedana Arta) cuti kan beliau menyerahkan aset-aset daerah seperti mobil dinas dan rumah jabatan, itu yang akan kami siapkan untuk operasional Pjs. Bupati,” jelasnya.

Baca juga:  Mulai 1 April, Bangli Terapkan PTM Kategori A

Sebagaimana yang diketahui, pilkada Bangli 2024 bakal diikuti tiga paslon. Salah satunya adalah calon petahana, Sang Nyoman Sedana Arta – I Wayan Diar. Mengacu PKPU Nomor 11 Tahun 2020, Sedana Arta-Diar wajib cuti selama masa kampanye.

Sedana Arta kepada wartawan belum lama ini mengaku telah mengajukan cuti kampanye. Terkait prosesnya, ia meminta wartawan mengonfirmasi lebih lanjut ke Bagian Tata Pemerintahan.

Sementara itu, Kabag Tata Pemerintahan Putu Agus Muliawan mengatakan Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta dan Wabup I Wayan Diar sudah mengajukan cuti kampanye per 30 Agustus lalu. Surat cuti tersebut masih diproses di Pemerintah Provinsi Bali. (Dayu Swasrina/balipost)

Baca juga:  Sidak Usai Cuti Bersama, Wabup Sedana Arta Dapati Satu Pegawai Bolos
BAGIKAN