DENPASAR, BALIPOST.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali merilis pengungkapan kasus bersama Bea Cukai Ngurah Rai dari Juli hingga September 2024. Pelaku yang ditangkap diantaranya sindikat Thailand-Indonesia dengan pelaku sepasang kekasih berinisial WW dan RJ (asal Thailand), serta WNI, yakni EP dan VRR.
Para pelaku ditangkap di Bandara Ngurah Rai dan Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar. Barang bukti yang diamankan metamfetamina dan MDMA bubuk 1.692,94 gram serta 28,04 m gram netto sabu-sabu (SS), 20 butir ekstasi serta 192,2 gram netto kristal MDMA.
Berkat kerja sama dengan Bea Cukai Ngurah Rai dan Kantor Pos Denpasar, BNNP Bali berhasil mengamankan seorang laki-laki warga begara Swedia, SUE di vila wilayah Banjar Tengkulak Kaja Kangin, Desa Kemenuh, Sukawati, Gianyar. Petugas mengamankan barang bukti 201,28 gram netto hasish.
Sedangkan VS, warga negara Latvia ditangkap di Terminal Kedatangan Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, dengan barang bukti hasish seberat 450,41 gram netto dan 977,83 gram netto ganja.
Terkait kronologisnya, Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. Rudy Ahmad Sudrajat, S.I.K., M.H., didampingi Kabid Berantas, Kombes Pol. Made Sinar Subawa, Selasa (17/9) menjelaskan berdasarkan sinergitas antara BNNP Bali dan Bea Cukai Ngurah Rai, pada Selasa (3/9) menangkap WW dan RJ di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Dari kedua pelaku diamankan 1.692,94 gram netto serbuk campuran narkotika jenis methamphetamine dan MDMA, 28,04 gram netto SS, 20 butir ekstasi serta 192,2 gram netto kristal MDMA.
“Dari pengakuan WW, barang tersebut akan diserahkan kepada dua orang pemesan asal Indonesia berinisial EP dan VRR,” ujarnya.
Selanjutnya pada Kamis (5/9) Pukul 02.30 WITA dilakukan penangkapan tersangka D di Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar. “Tersangka D berperan sebagai kurir penerima barang atas suruhan dari EP. (Saat ini EP masih dalam pengejaran,” ungkapnya.
Pengungkapan kasus ini terus dikembangkan dan pada Minggu (8/9) pukul 04.35 WITA dilakukan penangkapan terhadap seorang wanita, VRR di areal parkir premium Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. VRR berperan sebagai pemesan sekaligus penerima barang tersebut.
Menurut pengakuan VRR, dia mendatangkan barang bersama-sama dengan pacarnya berinisial RKH (buron). Untuk menangkap dua pelaku yang masih buron, BNNP Bali telah berkoordinasi dengan Bea Cukai dan Imigrasi.
“Berdasarkan pemeriksaan, serbuk metamfetamina dan MDMA dikemas dalam kemasan minuman rasa buah, dalam boks dan tersegel. Serbuk ini digunakan dengan cara dilarutkan dengan air atau minuman soda, lalu diminum sehingga menimbulkan efek kesenangan atau euphoria berlebihan,” ungkap Brigjen Rudy.
Kombes Sinar Subawa menambahkan tersangka WW menerima pesanan narkotika dari Indonesia. Selanjutnya pelaku membeli barang terlarang itu ke bandar di Thailand. “Pembayaran sudah dilakukan setengah, pelunasan dilakukan jika narkotika tersebut diterima oleh pemesannya. Orang suruhan WW pernah ditangkap di Bandara Soekarno- Hatta dan kasus tersebut ditangani Bareskrim Polri,” kata Sinar Subawa.
Akibat perbuatannya itu, Rudy menjelaskan para pelaku dikenakan Pasal 113 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Sementara tersangka VS merupakan jaringan narkoba internasional Latvia-Indonesia ini mengaku hasish tersebut didapat dari Nepal, sedangkan ganja didapat di Thailand. Hasish dan ganja tersebut disembunyikan di dalam koper dibawa pelaku.
Hasil pemeriksaan menunjukkan tatoo di badan VS mengindikasikan terafiliasi dengan kelompok kejahatan terorganisir di negara bekas Soviet Union.
Untuk tersangka SUE ditangkap di vila wilayah Banjar Tengkulak Kaja Kangin, Desa Kemenuh, Sukawati, Gianyar. Modusnya pelaku memanfaatkan jasa paket kiriman yang ditujukan langsung ke TKP. Setelah mendapatkan informasi ada paket tersebut, tim gabungan melakukan controlled delivery sampai diterima oleh SUE.
Menurut pengakuan SUE, dia pernah tinggal di Thailand sebelum ke Bali. Saat itu ia mulai komunikasi dengan seseorang di Thailand untuk mendatangkan hasish ke Bali. Total barang bukti hasisy yang berhasil disita dengan berat 201,28 gram betto.
Selain itu, menurut jenderal bintang satu ini, berdasarkan analisa informasi intelijen terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, Bidang Pemberantasan BNNP Bali berhasil melakukan pengungkapan jaringan narkotika SS di wilayah Denpasar. Pelakunya RS ditangkap di Jalan Raya Pemogan Gang Nusa Indah, Pemogan dan dikembangkan ke kamar kosnya, Jalan Cekomaria, Denpasar Utara.
Petugas mengamankan barang bukti 17 paket SS 2,59 gram netto. Setelah petugas melakukan interogasi dan pemeriksaan terhadap alat komunikasi RS, dilakukan pengembangan sehingga berhasil menangkap GMA dan KAR di Jalan Pulau Bungin Gang Betty, Pedungan, Denpasar Selatan. Total barang bukti yang diamankan SS seberat 33,6 gram netto dan dua butir ekstasi. (Kerta Negara/balipost)