TABANAN, BALIPOST.com – Sebanyak 13 tersangka, satu diantaranya perempuan, dibekuk jajaran Satnarkoba Polres Tabanan atas tindak pidana penyalahgunaan narkotika selama bulan Agustus 2024. Barang bukti yang diamankan beragam, tidak hanya jenis shabu, namun ada juga ganja, ratusan ekstasi, dan ribuan pil dengan logo Y.
Kapolres Tabanan AKBP Chandra C Kesuma didampingi Kasat Narkoba, AKP I Kadek Darmawan dalam rilis pengungkapan kasus mengatakan, untuk tangkapan kepemilikan 10 paket ganja dengan berat 214,9 gram netto, berhasil disita dari tersangka berinisial MT asal Jawa Barat dan RA asal Jawa Timur.
Keduanya dibekuk saat hendak menaruh paket ganja di pinggir jalan jurusan Canggu-Tanah Lot, Desa Buwit, Kediri, Tabanan. Tersangka dikenakan pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Selanjutnya, untuk barang bukti ekstasi sebanyak 625 butir dengan berat keseluruhan 214,9 gram netto dan 1.290 butir pil warna putih dengan logo Y (trihexyphenidyl) didapat dari tersangka berinisial RD asal Jawa Timur dan LR, perempuan asal Jawa Timur. Barang bukti ini didapati di dalam kamar kos tersangka di Banjar Tegal, Desa Nyitdah, Kediri, Tabanan.
Untuk barang bukti berupa paket shabu, disita dari sembilan tersangka lainnya dari berbagai TKP. Dari tersangka inisial BK, yang merupakan mahasiswa asal Buleleng, berhasil disita barang bukti 63 paket shabu yang diamankan di dua lokasi yakni di pinggir jalan di Desa Delod Peken sebanyak 21 paket dan di rumah kos tersangka di wilayah Desa Tuban, Badung sebanyak 42 paket.
Selanjutnya, tersangka Bocil yang asal Karangasem dan Kutil asal Tabanan, didapati menyimpan 39 paket shabu. Mereka dibekuk di pinggir jalan LC Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kediri, Tabanan.
Atas kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika, para tersangka dikenai pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pasal 114 ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (Puspawati/balipost)