Arsip foto - Menteri Sekretaris Negara Pratikno (kiri) dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung (kanan) saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/9/2024). Rapat tersebut membahas penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian/Lembaga tahun 2025 sesuai hasil pembahasan Badan Anggaran DPR dan penetapan pagu alokasi anggaran tahun 2025. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Pramono Anung dari jabatannya saat ini sebagai Sekretaris Kabinet ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Pramono Anung sebelumnya mengajukan pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo atas langkahnya maju sebagai bakal calon gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2024.

“Pada hari ini, Kamis, 19 September 2024, Bapak Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 105 P tentang Pemberhentian Dengan Hormat Bapak Pramono Anung Wibowo sebagai Sekretaris Kabinet, terhitung mulai tanggal 22 September 2024, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan Seskab,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (19/9).

Baca juga:  Gamcheon di Korsel, Ide yang Menginspirasi Kepala Daerah

Ari menjelaskan dalam Keppres tersebut, Presiden Jokowi juga menunjuk Menteri Sekretaris Negara Pratikno sebagai Pelaksana Tugas Seskab.

“Dalam Keppres tersebut juga ditunjuk Bapak Pratikno, Mensesneg, sebagai pelaksana tugas, wewenang dan tanggung jawab Sekretaris Kabinet sampai dengan ditetapkannya Seskab definitif,” kata Ari.

Dalam kesempatan sebelumnya, Ari mengatakan bahwa Presiden Jokowi telah menerima surat dari Pramono Anung tanggal 2 September 2024 yang isinya menyampaikan permohonan pengunduran diri dari jabatan Sekretaris Kabinet, terhitung mulai tanggal 22 September 2024.

Baca juga:  Hasil Survei, Ini 3 Besar Menteri Berkinerja Terbaik

Karena surat yang disampaikan Pramono Anung ke Presiden Jokowi menyebutkan permohonan pengunduran diri terhitung mulai tanggal 22 September 2024 maka penandatanganan Keppres pemberhentian sebagai Seskab juga menyesuaikan dengan permohonan itu.

“Pada prinsipnya, Presiden akan menyetujui. Beliau menghormati hak politik dari para menteri atau pejabat setingkat menteri untuk mencalonkan diri sebagai bakal calon kepala daerah,” kata Ari.

Selain Pramono, jajaran kabinet yang juga maju pada Pilkada 2024 adalah Tri Rismaharini yang merupakan Menteri Sosial. (Kmb/Balipost)

Baca juga:  Diberhentikan Sementara, Ini Pengganti GG di Dispar Buleleng
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *