Aktifitas pekerja dalam mengolah sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Kesiman Kertalangu, Denpasar. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemkot Denpasar memutus kontrak payung yang dipegang PT. Bali CMPP selaku pengelola dua TPST, yakni di Kesiman Kertalangu dan Padangsambian Kaja. Pemutusan kontrak ini telah dilayangkan pada Bali CMPP, Kamis (19/9).

Menurut Kadis DLHK Kota Denpasar, Ida Bagus Putra Wirabawa selaku Pejabat Pembuat Komitmen, surat pemberitahuan pemutusan kontrak pada Bali CMPP ini merupakan sebuah mekanisme yang harus ditempuh. Hal ini lantaran Bali CMPP tidak mengindahkan Surat Peringatan (SP) I, II dan III, Addendum Kontrak yang disepakati serta mempertimbangkan hasil monitoring dan uji kehandalan TPST Kesiman Kertalangu.

Bali CMPP, dikatakannya, masih belum bisa memenuhi target operasional pengolahan sampah sesuai dengan yang tertuang dalam kontrak payung, temasuk manajemen bau yang masih mendapat keluhan masyarakat sekitar.

Baca juga:  Dekati Rampung, TPST Kesiman Kertalangu Diuji Coba

“Sejak awal karena kendala operasional yang belum bisa mencapai target yang telah ditetapkan dalam kontrak, maka kami sudah melayangkan SP I, SP II, SP III dan per 19 September ini kita terbitkan surat pemberitahuan pemutusan kontrak, proses ini juga sebelumnya telah dikoordinasikan bersama Kemenko Marvest, LKPP, NPMC ISWMP dan Wali Kota Denpasar,” ujarnya.

Secara rinci pihaknya menyampaikan bahwa SP I secara resmi telah dilayangkan pada 19 Maret 2023, sementara SP II sudah diterbitkan pada 19 Juni 2024 dan SP III telah diterbitkan pada 16 Agustus 2024 dan berakhir pada 19 September 2024. Sehingga pada tanggal 19 September 2024 telah dilayangkan Surat Pemberitahuan Pemutusan Kontrak kepada Bali CMPP dan setelahnya akan dilaksanakan pemutusan kontrak secara tertulis pada 3 Oktober 2024 mendatang atau 2 minggu setelah surat pemberitahuan diterbitkan.

Baca juga:  Kecamatan Mengwi Sepakat Bangun TPST

Gustra mengatakan bahwa sebelum surat pemberitahuan pemutusan kontrak dilayangkan, pihaknya mengaku bahwa Bali CMPP mengusulkan Addendum Kontrak. Namun demikian, pihaknya menegaskan bahwa Addendum Kontrak hanya bisa dilaksanakan terkait jenis sampah yang diolah dan jadwal pelaksanaan pengolahan sampah.

“Jadi untuk volume pengolahan sampah merupakan hal yang substansi, sehingga tidak dimungkinkan untuk dilaksanakan addendum kontrak, dan kami dari awal proses penunjukkan pengelola hingga pemutusan kontrak ini selalu didampingi oleh LKPP  dan kedepannya dalam proses mencari pengelola baru juga kami juga akan didampingi oleh LKPP,” ujarnya.

Baca juga:  Kelola Sampah, Badung Upayakan Swastanisasi

Dikatakan Gustra, pemutusan kontrak payung ini tidak akan menghilangkan kewajiban PT. Bali CMPP untuk membayar denda keterlambatan tanggal pengoperasian TPST. Dengan pemutusan kontrak ini maka PT. Bali CMPP wajib memindahkan seluruh mesin yang ada di TPST Kesiman Kertalangu dan Padangsambian Kaja.

“Saya kira kita semua berkomitmen untuk penanganan sampah yang optimal, hanya saja kita harus terus berpedoman terhadap aturan hukum yang berlaku, dan nantinya setelah pemutusan kontrak ini kita akan bersiap mencari investor baru yang lebih handal dan teruji dalam pengolahan sampah tanpa bau, sehingga permasalahan sampah di Kota Denpasar dapat ditangani dengan baik dan optimal,” ujarnya. (Asmara Putera/balipost)

 

BAGIKAN