Ferdianus Tamo Ama (20) asal NTT ditangkap di Jalan Siulan, Penatih, Senin (2/9). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Opsnal Polsek Denpasar Timur (Dentim) mengungkap kasus pencurian di Toko HP Dena Cell, Jalan Siulan, Denpasar. Pelakunya, Ferdianus Tamo Ama (20) asal NTT ditangkap di Jalan Siulan, Penatih, Senin (2/9).

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP Ketut Sukadi, Jumat (20/9) menjelaskan peristiwa ini dilaporkan oleh Putu Dicky (27), setelah menerima informasi dari karyawannya jika toko HP-nya dibobol maling. Dari keterangan saksi-saksi, pelaku diduga masuk ke TKP dengan cara membuka genteng dan menjebol plafon.

Baca juga:  2023, Denda Tilang di Bali Capai Rp 3,66 Miliar

Setelah masuk, pelaku mengambil dua HP dan mengakibatkan korban rugi Rp 3,1 juta. Setelah menerima laporan korban, Tim Opsnal dipimpin oleh Kanitreskrim Iptu I Made Sena, didampingi Panit, Ipda Pandu melakukan penyelidikan.

Dalam waktu cepat polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. “Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Dentim,” ujarnya.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku beraksi seorang diri pada dini hari. Awalnya pelaku manjat tembok, membuka genteng lalu menjebol plafon konter.

Baca juga:  Curi Emas, Pedagang Sayur Keliling Ditangkap

“Rencananya HP tersebut digunakan sendiri karena tidak memiliki ponsel,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini pelaku telah ditahan di Polsek Dentim. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN