Suasana karya agung pengurip gumi di Pura Luhur Batukaru, Kamis (20/2/2020).(BP/Dokumen)

TABANAN, BALIPOST.com – Seiring pelaksanaan pujawali di Pura Luhur Batukaru yang berlangsung pada 25-27 September 2024, jalur pendakian menuju Gunung Batukaru dari Desa Wongaya Gede, Kecamatan Penebel, resmi ditutup sementara. Penutupan ini berlaku mulai 4 September hingga 30 Oktober 2024. Penutupan ini dimaksudkan untuk menghormati pelaksanaan upacara Yadnya di pura tersebut.

Bendesa Adat Wongaya Gede, I Ketut Sucipto, menjelaskan bahwa penutupan jalur pendakian ini merupakan bagian dari tradisi desa (dresta) yang harus dipatuhi. “Kami meminta seluruh pendaki dan masyarakat untuk memahami dan menghormati keputusan ini karena ini berkaitan dengan ritual suci,” ujarnya pada Kamis (19/9).

Baca juga:  Konsumen Disarankan Beli Daging Babi dari TPH

Sucipto menambahkan, penutupan ini sudah diberlakukan sejak 21 hari sebelum hari raya Galungan, namun kini kembali ditegaskan guna memastikan tidak ada pendakian selama pujawali. “Kami ingin menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan menjaga kesucian kawasan Batukaru,” tambahnya.

Tidak hanya jalur dari Wongaya Gede, Sucipto juga meminta komitmen petugas di jalur pendakian lain, seperti dari arah Kecamatan Pupuan, untuk turut memperketat aturan selama periode penutupan. Secara keseluruhan ada lima pintu masuk menuju Gunung Batukaru dan semuanya diminta mematuhi ketentuan ini.

Baca juga:  Satgas Akan Rapid Tes Ulang Seluruh PMI yang Karantina Mandiri

Sucipto menjelaskan bahwa pendaki yang ingin mendaki di luar periode pujawali tetap harus mengikuti beberapa syarat ketat, seperti menggunakan jasa pemandu lokal dan mematuhi aturan terkait barang bawaan. “Ini bukan soal uang, tetapi untuk keamanan dan menjaga kelestarian kawasan suci. Kami tidak ingin terjadi lagi insiden seperti hilangnya pendaki asal Prancis beberapa waktu lalu,” katanya, mengacu pada kasus pendaki yang hilang di kawasan tersebut.

Baca juga:  Terus Bertambah, Pengungsi di Bangli yang Pulang

Ia juga mengingatkan bahwa barang-barang bawaan pendaki akan diperiksa dan mereka dilarang membawa senjata tajam serta harus membawa turun kembali sampah yang dibawa. “Pendaki wajib meninggalkan identitas minimal fotokopi KTP sebelum memulai pendakian,” imbuhnya.

Meskipun pendakian untuk tujuan rekreasi ditutup selama pujawali, Sucipto menjelaskan bahwa masyarakat yang ingin mengaturkan sesangi (kaul) ke Pura Batukaru tetap diperbolehkan, asalkan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN