Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penyidik Ditreskrimum Polda Bali terus mendalami yayasan di Tabanan yang diduga jual bayi. Modusnya adopsi tapi tidak sesuai prosedur dan transaksinya hingga Rp 45 juta.

Sejumlah ibu hamil dan yang sudah melahirkan sudah diperiksa sebagai saksi. Terkait perkembangan kasus ini, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, Jumat (20/9) menjelaskan, penyidik Ditreskrimum Polda Bali berkoordinasi dengan Unit PPA Polres Metro Depok yang telah menahan MA, selaku ketua yayasan yang berlokasi Tabanan.

Terkait perkembangan penyelidikan yayasan tersebut, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, yaitu tujuh ibu hamil berinisial MW asal Jawa Tengah, WF dan AS asal Jawa Timur, RY serta TT asal Jawa Barat, lMS asal Jakarta Barat dan IA asal Lampung.

Baca juga:  Bawa Narkoba, Buruh Ditangkap di Bandara Ngurah Rai

“Selain itu ada empat ibu-ibunya yang sudah melahirkan juga dimintai keterangan,” ungkapnya.

Keempat ibu-ibu yang telah melahirkan tersebut, yakni LN asal Jawa Barat, H asal Jawa Timur, SS asal Jawa Barat, dan YR asal Jawa Barat. Selain itu penyidik juga memeriksa empat orang yang merawat ibu hamil, KK, AS dan CG asal Jawa Barat serta KM asal Bali.

Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi tersebut, lanjut mantan Kapolresta Denpasar ini, mereka bersedia datang ke Bali dan tinggal di TKP karena dijanjikan oleh ketua yayasan jika bersedia anaknya diadopsikan.

Baca juga:  Masker dan Hand Sanitizer masih Langka di Tabanan

Selain itu ditanggung biaya transportasi sampai ke yayasan. Pun difasilitasi selama tinggal di yayasan, seperti makan, perawatan kontrol selama hamil, diberikan vitamin sampai dengan proses bersalinan.

“Ibu-ibu hamil ini juga menerangkan bahwa selama mereka di tampung di yayasan tersebut, MA mengarahkan untuk melakukan pemeriksaan kehamilannya di salah satu bidan yang berlokasi di Denpasar. Sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan,” ungkapnya.

Sedangkan tiga dari empati ibu yang sudah melahirkan, anaknya melalui fasilitator langsung diserahkan ke yang mengadopsi. Diduga prosesnya tidak melalui prosedur karena setelah anak tersebut lahir langsung dipisahkan dengan ibu kandungnya dan diberikan biaya pemulihan. Rata-rata kehamilan enam sampai tujuh bulan.

Baca juga:  Naik dari Sehari Sebelumnya, Tambahan Kasus COVID-19 Bali Masih 2 Digit

“Penyidik masih mendalami status ibu-ibunya hamil dan yang sudah melahirkan itu. Apakah mereka status menikah atau bagaimana? Modus lain masih didalami juga,” tutup Kombes Jansen.

Seperti diberitakan Polda Bali turut mengusut sindikat jual bayi berkedok yayasan yang diungkap Polres Depok, Jawa Barat. Ketua yayasan berinisial MA dan tujuh anggota komplotannya telah ditahan dan penyidik Ditreskrimum Polda Bali masih melakukan pengembangan. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN