Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) dan Ketua MA Prof. Dr. H. Muhammad Syarifuddin saat memberikan keterangan. (BP/may)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pascaterbitnya Undang-Undang No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK), polis asuransi sebagai obyek yang juga dijamin LPS memberi angin segar bagi nasabah asuransi maupun perusahaan asuransi.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa, Jumat (20/9) ditemui di Uluwatu usai menandatangani perjanjian kerjasama dengan Mahkamah Agung mengatakan melihat sejarah industri asuransi di Indonesia yang agak kusut pasti akan ada sengketa yang lebih banyak.

“Tapi pada waktu program ini nanti dijalankan, kita akan seleksi siapa yang bisa masuk dan tidak. Jadi yang engga bisa masuk pasti perusahaan asuransi yang mati, dan yang masuk mempunyai waktu dari sekarang sampai 2028 untuk mempersiapkan ini. Jadi seharusnya engga masalah,” ujarnya.

Menurutnya perusahaan asuransi masih mempunyai waktu untuk mempersiapkan diri agar polis nasabahnya dapat dijamin LPS. Mengingat peraturannya belum selesai dan pemerintah sedang menggarap.

Baca juga:  Nasabah BPR Bali Artha Anugrah Diimbau Tenang, LPS akan Siapkan Proses Pembayaran

“Kalau ada yang membingungkan, kami akan berkonsultasi dengan MA seperti apa bagusnya. Maka dari itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) memperkuat kerjasama. Hal itu untuk memberikan kepastian hukum, utamanya untuk penguatan perlindungan dana masyarakat di perbankan maupun perusahaan asuransi di Indonesia sebagai antisipasi program penjaminan polis asuransi,” ujarnya.

Kerja sama ini akan membuka ruang untuk saling bertukar informasi, mengatasi berbagai tantangan hukum dan peraturan yang ada, serta menciptakan mekanisme yang lebih efektif dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing. Tentunya kerja sama tersebut harus berjalan dengan penghormatan terhadap nilai independensi dari masing-masing lembaga.

“Selama ini tidak ada kendala karena kami sudah bekerjasama sejak 2019, sudah banyak melaksanakan FGD, dan sebagainya,” ujarnya.

Baca juga:  Pastikan Perlindungan Nasabah, BPD Bali Jalin Kerja Sama Bancassurance

Nantinya, ruang lingkup dari Nota Kesepahaman yang telah ditandatangani ini akan meliputi, penguatan dan pengembangan hukum terkait dengan penjaminan dan perlindungan dana masyarakat yang ditempatkan pada bank serta perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi Syariah.

Lalu, peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia serta penyediaan, pertukaran, dan pemanfaatan data dan informasi. Kemudian yang terakhir adalah bidang kerja sama lain yang disepakati oleh LPS dan MA sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

”Semoga Nota Kesepahaman ini menjadi langkah awal dari berbagai kegiatan kolaboratif dan inisiatif produktif, yang akan membawa kesuksesan dan kemajuan bagi pembangunan hukum dan sistem keuangan di Indonesia,” tutup Purbaya.

Sebagaimana diketahui, sesuai mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK), LPS diamanatkan untuk menjalankan Program Penjaminan Polis Asuransi. LPS akan mulai efektif menjalankan mandat baru ini paling lambat 5 tahun sejak UU P2SK ditetapkan. Penambahan peran ini tentunya menjadikan peran LPS di dalam industri keuangan akan semakin besar.

Baca juga:  Giri Prasta dan Suiasa Ikuti Upacara Mejaya-Jaya

Sementara itu, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Muhammad Syarifuddin mengatakan, dengan terlaksananya Nota Kesepahaman antara Lembaga Penjamin Simpanan dengan Mahkamah Agung Republik Indonesia, maka pihaknya akan bekerja sama lebih intens lagi dengan LPS.

“Nantinya kami akan berkoordinasi sesuai dengan tugas dan kewenangan kita masing-masing yang ada irisannya antara LPS dengan kita yang perlu kita atur bersama. Sekarang pun telah berjalan, seperti misalnya kami sedang merancang Rancangan Peraturan Mahkamah Agung yang nantinya akan dibahas bersama LPS, lalu diuji publik baik oleh praktisi dan akademisi, baru akhirnya akan dibawa kembali ke Mahkamah Agung,” jelasnya. (Citta Maya/balipost)

BAGIKAN