Pelaksanaan Jambore Nasional Mercedes-Benz Club Indonesia (MB Club Ina) ke-19 akan digelar di Bali. (BP/iah)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pelaksanaan Jambore Nasional Mercedes-Benz Club Indonesia (MB Club Ina) ke-19 akan digelar di Bali. Rangkaian kegiatannya menurut Ketua Pelaksana Jamnas, Yoga Ernando didampingi Presiden MB Club Bali, Yuddhi Setia Nugraha, Sabtu (21/9), akan dimulai dengan turnamen golf hingga pemecahan rekor MURI.

Ia mengutarakan pihaknya akan memecahkan rekor MURI dengan konvoi terpanjang kendaraan Mercedes Benz melintasi Tol Bali Mandara pada Sabtu (28/9) pukul 13.00 WITA. Setidaknya terdapat 600 unit Mercedes Benz dari berbagai varian mengikuti konvoi yang dilepas di pintu masuk Tol Bali Mandara menuju lokasi pelaksanaan Jamnas ke-19 di Pulau Peninsula, Nusa Dua.

Baca juga:  Bupati PAS Instruksikan Bentuk Tim Pembebasan Lahan Shortcut

Dijelaskan, sebelumnya MB Club Ina sudah pernah melaksanakan pemecahan rekor MURI di Sirkuit Sentul dengan jumlah seribuan mobil Mercedes. Saat itu rekor MURI yang dipecahkan adalah victory lap terbanyak menggunakan brand kendaraan yang sama.

Untuk turnamen golf akan digelar pada Kamis (26/9) di New Kuta Golf, Badung. Acara yang diikuti 120 pegolf ini bersifat sosial untuk menggalang dana amal yang diserahkan ke sejumlah yayasan, salah satunya Yayasan Pita Kuning.

Baca juga:  Jarang, Wisatawan ke Klungkung Manfaatkan Mobil "City Tour"

Selain itu, kata Yuddi, akan ada penanaman 2.000 bibit mangrove di Teluk Benoa. Ia mengaku sangat bangga Bali dijadikan tuan rumah. “Jamnas ini merupakan momentum penting bagi pengguna Mercedes. Kami siap menyambut seluruh peserta dari berbagai daerah di Indonesia,” sebutnya.

Dalam kegiatan Jamnas yang digelar selama 2 hari, 27 dan 28 September 2024 di Pulau Peninsula, Nusa Dua, akan ada beragam kegiatan. Termasuk, pameran otomotif yang menampilkan kendaraan-kendaraan Mercedes beragam varian, termasuk jenis electric vehicle. Akan ada juga Museum Mercedes-Benz yang menampilkan koleksi langka dan klasik, mulai era 1940-an. (Diah Dewi/balipost)

Baca juga:  Inmendagri No. 13 Tahun 2022 Keluar, Bali Masih Jalani PPKM Level 3
BAGIKAN