BANGLI, BALIPOST.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangli menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 27 November 2024 di Kabupaten Bangli sebanyak 196.044 pemilih. Penetapan DPT dilaksanakan dalam rapat pleno yang digelar KPU Bangli Jumat (20/9).
Dari 196.044 pemilih yang ditetapkan, 98.350 diantaranya merupakan pemilih laki-laki dan 97.694 pemilih perempuan. Ribuan pemilih tersebut tersebar di empat kecamatan.
Di Kecamatan Susut dari 9 desa jumlah pemilih yang ditetapkan sebanyak 38.569 orang. Mereka akan menggunakan hak pilihnya di 87 TPS. Sementara di Kecamatan Bangli jumlah pemilih yang ditetapkan sebanyak 42.005 orang tersebar di 9 desa/kelurahan. Mereka akan mencoblos di 95 TPS yang disediakan KPU.
Di Kecamatan Tembuku dari 6 desa yang ada, KPU menetapkan jumlah pemilih sebanyak 33.140 orang. Mereka akan mencoblos di 78 TPS. Sedangkan di Kecamatan Kintamani KPU menetapkan jumlah pemilih sebanyak 82.330 orang dengan jumlah TPS sebanyak 198.
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU kabupaten Bangli Putu Anom Januwintari mengatakan DPT yang telah ditetapkan ini selanjutnya akan diumumkan ke desa-desa mulai 22 September. Masyarakat diharapkan mencermati data DPT yang diumumkan tersebut.
Disampaikan juga bahwa KPU Bangli telah menyediakan posko pelayanan pindah memilih di 72 desa/kelurahan dan 4 kecamatan. Selain itu posko layanan pindah memilih juga dibuka di Kantor KPU Bangli.
Layanan pindah memilih tersebut disediakan untuk memfasilitasi masyarakat yang telah terdaftar dalam DPT tetapi karena keadaan tertentu ingin menyalurkan hak pilihnya di TPS lain. Layanan itu sudah dibuka sejak 17 September. “Mekanismenya sama seperti pindah memilih saat Pemilu lalu,” jelasnya. (Dayu Swasrina/balipost)