KPU Kabupaten Gianyar menetapkan Paket Kata dan Paket Aman sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gianyar tahun 2024 bertempat di Kantor KPU Kabupaten Gianyar pada Minggu (22/9). (BP/kup)

GIANYAR, BALIPOST.com – Setelah melalui serangkaian tahapan pencalonan mulai dari pengumuman, pendaftaran, verifikasi administrasi, pemeriksaan kesehatan dan verifikasi faktual, KPU Kabupaten Gianyar menetapkan Paket Anak Agung Ngurah Kakarsana dan I Wayan Tagel Arjana (Kata) dan Paket Made Mahayastra dan Anak Agung Gde Mayun (Aman) sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gianyar 2024 bertempat di Kantor KPU Kabupaten Gianyar pada Minggu (22/9).

Ketua KPU Gianyar, I Wayan Mura mengatakan penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gianyar dilakukan dengan memperhatikan berita acara tentang penelitian administrasi pada masing-masing bakal pasangan calon dan berita acara tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan dari masing-masing Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Gianyar Tahun 2024.
“Dengan memperhatikan Berita Acara itu juga mengacu pada pasal 120 ayat (1) PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan, kami di KPU Kabupaten Gianyar mengadakan rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gianyar. Astungkara pada hari ini kedua bakal pasangan calon yang diusulkan oleh Gabungan Partai Politik dapat ditetapkan sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Gianyar yang akan kita lakukan proses pengundian nomor urut,” ucap Wayan Mura.

Baca juga:  Semangat Pemenangan Suyadinata dan Mulia-PAS Membara di Jero Kerobokan

Seusai rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon tersebut, KPU Gianyar mengumumkan SK penetapan calon tersebut melalui halaman resmi web KPU Gianyar serta akun sosial media KPU Kabupaten Gianyar. Selanjutnya pada siang hari di hari yang sama, KPU Gianyar menyampaikan pembatasan pengeluaran dana kampanye dan kebijakan kampanye dari KPU Gianyar.

Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ni Made Suniari Siartikawati menyampaikan setelah pengundian nomor urut, nantinya KPU Gianyar akan langsung menghadapi tahapan kampanye yang persiapannya sudah dilakukan sebelum tahapan kampanye di mulai. “Kami sampaikan kepada petugas penghubung Paslon terkait teknis Pengeluaran dan Pembatasan Dana Kampanye sehingga nantinya dana kampanye dari masing-masing Paslon dapat dikelola dengan transparan dan tidak menimbulkan unsur politik uang,” kata perempuan yang akrab disapa Bu Jero ini.

Baca juga:  Kembali, Sejumlah Warga Payangan Dipindah ke Isoter

Selain itu dari Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Gianyar, Gusti Bagus Agung Swandhita juga menyampaikan kebijakan KPU Gianyar terkait fasilitasi KPU Gianyar bagi Pasangan Calon dalam kampanye yang akan dimulai pada 25 September hingga 23 November.

“KPU Gianyar nantinya akan memfasilitasi pemasangan Alat Peraga Kampanye berupa Baliho masing-masing 1 buah di tiap kecamatan dan spanduk masing-masing 1 buah di tiap desa untuk masing-masing pasangan calon, selain itu nanti pasangan calon juga bisa mencetak sendiri maksimal 200 persen dari yang difasilitasi KPU,” ungkap Bagus.

Baca juga:  KPU Gianyar Terapkan PKPU 10, Berpeluang Muncul Dua Paslon Pilkada

Ia juga menyampaikan bahwa KPU Gianyar bersama para Pasangan Calon melalui petugas penghubungnya masing-masing sudah menyepakati bahwa kegiatan kampanye akan ditiadakan pada hari raya Galungan dan Kuningan. “Hal ini demi menghormati umat Hindu agar dapat khusyuk dalam melaksanakan persembahyangan di hari raya,” tegas Bagus. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN