Suasana pengundian nomor urut paslon Pilgub Bali di KPU Bali, Senin (23/9). (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pascamenetapkan pasangan calon (paslon) tetap Gubernur dan Wakil Gubernur Bali untuk Pilkada 2024, KPU Provinsi Bali menggelar pengundian dan penetapan nomor urut paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, Senin (23/9). Pengundian nomor urut dihadiri langsung oleh kedua paslon Gubernur dan Wakil Gubernur, Wayan Koster – I Nyoman Giri Prasta (Koster – Giri) dan Made Muliawan Arya – Putu Agus Suradnyana (Mulia – PAS), yang masing-masing didampingi tim pemenangan, pimpinan partai politik pengusung dan pendukung yang jumlahnya masing-masing 75 orang.

Paslon Koster – Giri bersama rombongan tiba paling awal di KPU Bali pada pukul 08.50 Wita. Kemudian disusul paslon Mulia – PAS pada pukul 09.10 Wita. Kedatangan Paslon Mulia – PAS di KPU Bali didampingi istri masing-masing dengan menggunakan mobil volkswagen (VW).

Baca juga:  Indonesia Raih Medali Pertama di Olimpiade Paris 2024

Setelah kedua paslon tiba, sidang pleno pengundian nomor urut pun dilakukan pada pukul 09.30 Wita. Pengambilan nomor urut dilakukan oleh masing-masing paslon. Paslon Mulia – PAS mengambil nomor urut undian pertama, kemudian Paslon Koster – Giri. Nomor Urut 1 didapatkan oleh Paslon Mulia – PAS. Sedangkan, Paslon Koster – Giri mendapatkan nomor urut 2.

Setelah nomor urut masing-masing paslon ditetapkan, kedua paslon diajak sembahyang bersama di Pura KPU Provinsi Bali. Selanjutnya, masing-masing paslon didampingi Tim Pemenangan, pimpinan partai politik pengusung dan pendukung melakukan penandatanganan deklarasi kampanye damai.

Baca juga:  Operasi Ketupat Agung Berakhir, Polda Bali Klaim Capai Target

Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan pengundian dan penetapan nomor urut paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali ini merupakan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024. Pengundian nomor urut ini dilakukan setelah paslon ditetapkan sebagai paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali tetap untuk mengikuti Pilkada Serentak pada 27 November 2024. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN