Suasana pengundian nomor urut paslon Pilgub Bali di KPU Bali, Senin (23/9). (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pascamenetapkan pasangan calon (paslon) tetap Gubernur dan Wakil Gubernur Bali untuk Pilkada 2024, KPU Provinsi Bali menggelar pengundian dan penetapan nomor urut paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, Senin (23/9). Pengundian nomor urut dihadiri langsung oleh kedua paslon Gubernur dan Wakil Gubernur, Wayan Koster – I Nyoman Giri Prasta (Koster – Giri) dan Made Muliawan Arya – Putu Agus Suradnyana (Mulia – PAS), yang masing-masing didampingi tim pemenangan, pimpinan partai politik pengusung dan pendukung yang jumlahnya masing-masing 75 orang.

Paslon Koster – Giri bersama rombongan tiba paling awal di KPU Bali pada pukul 08.50 Wita. Kemudian disusul paslon Mulia – PAS pada pukul 09.10 Wita. Kedatangan Paslon Mulia – PAS di KPU Bali didampingi istri masing-masing dengan menggunakan mobil volkswagen (VW).

Baca juga:  Tumbuh Jadi Wisata MICE, Daya Mampu Listrik Tinggal 300 MW

Setelah kedua paslon tiba, sidang pleno pengundian nomor urut pun dilakukan pada pukul 09.30 Wita. Pengambilan nomor urut dilakukan oleh masing-masing paslon. Paslon Mulia – PAS mengambil nomor urut undian pertama, kemudian Paslon Koster – Giri. Nomor Urut 1 didapatkan oleh Paslon Mulia – PAS. Sedangkan, Paslon Koster – Giri mendapatkan nomor urut 2.

Setelah nomor urut masing-masing paslon ditetapkan, kedua paslon diajak sembahyang bersama di Pura KPU Provinsi Bali. Selanjutnya, masing-masing paslon didampingi Tim Pemenangan, pimpinan partai politik pengusung dan pendukung melakukan penandatanganan deklarasi kampanye damai.

Baca juga:  Kesepuluh Kalinya, Bandara Ngurah Rai Gelar Simulasi Penanganan Kedatangan Internasional

Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan pengundian dan penetapan nomor urut paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali ini merupakan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024. Pengundian nomor urut ini dilakukan setelah paslon ditetapkan sebagai paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali tetap untuk mengikuti Pilkada Serentak pada 27 November 2024. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN