Kedua Belah Pihak Sepakat Berdamai. (BP/Yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Aksi sekelompok pemuda yang adu jotos di Kawasan Kelurahan Banyuning pada Rabu (25/9), berakhir damai. Kedua belah pihak, yakni Pemuda dari Kelurahan Banyuning dan Pemuda dari Desa Petandakan dimediasi oleh Polsek Kota Singaraja pada Kamis (29/9) pagi. Bahkan mediasi itupun dihadiri langsung oleh Perbekel Desa Petandakan dan Lurah Banyuning.

Polisi juga memanggil Perbekel Petandakan, Wayan Joni Arianto serta Lurah Banyuning, Nyoman Mulyawan, untuk membina para pemuda. Perbekel Petandakan dan Lurah Banyuning pun menyampaikan permohonan maaf secara terbuka terkait kejadian tersebut.

Baca juga:  Kasus Bedah Rumah, Kejari Karangasem Segera Limpahkan Tahap II

Kapolsek Kota Singaraja Kompol Agus Dwi Wirawan menjelaskan peristiwa itu bermula dari kesalahpahaman komentar di media sosial hingga saling tantang. Puncaknya, para pemuda itu pun terlibat bentrokan di perempatan Kelurahan Banyuning. Kejadian inipun sempat viral di media sosial hingga mengakibatkan kemacetan di Kelurahan Banyuning.

“Berawal dari postingan di media sosial antara Kadek IS bersama dengan Krisna alias dower. Mereka saling komen di media sosial. Kemudian dari komentar-komentar ini mereka sepakat untuk bertemu dan berkelahi. Kejadian inipun berlanjut hingga ke perempatan Banyuning,” terang Agus Dwi.

Baca juga:  Usai Minum, Pemuda Aniaya Perempuan Paruh Baya

Pihak yang terlibat perkelahian di Banyuning pun akhirnya saling lapor ke Polisi. Kompol Agus menyebut ada tiga laporan yang dia terima, dan seluruhnya telah dibuatkan laporan. Laporan pertama adalah korban Made Sumerta Jaya dengan pelaku Kadek P, Putu A, dan KS. Laporan kedua, korban bernama Kadek Putra Yasa. Sedangkan pelaku PA dan D. Sentara Laporan ketiga, korban/pelapor berinisial PA, dengan terlapor berinisial KS, Gede A dan OP.

Meski kedua belah pihak sepakat untuk berdamai, sebelas pemuda yang diamankan masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Kota Singaraja. Kepolisian akan menggelar perkara lebih lanjut untuk mendalami kasus perkelahian yang dipicu oleh postingan di media sosial tersebut. “Kita sudah periksa 11 saksi. Ada dua tkp, yakni dekat Pantai Penarukan dan Simpang Banyuning. Pemeriksaan lanjutan pun tetap dilakukan untuk kelengkapan 184 KUHP dan sejumlah barang bukti,” ungkapnya.

Baca juga:  Wujudkan Pilkada Aman dan Damai, Mendagri Terbitkan Surat Edaran

Terkait video dan foto yang sempat viral di media sosial, polisi juga telah mengidentifikasi beberapa unggahan yang menunjukkan dugaan penggunaan senapan gas softgun oleh salah satu pemuda. (Nyoman Yudha/Balipost)

BAGIKAN