Tersangka Khoirul Anam ditahan di Polsek Kuta Utara terkait kasus pencurian. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pengungkapan kasus pencurian oleh anggota Unitreskrim Polsek Kuta Utara di proyek bangunan, Jalan Bidadari, Kerobokan Kelod, Badung, Senin (23/9). Polisi menangkap buruh proyek, Khoirul Anam (25) asal Jember, Jawa Timur, karena mencuri kabel senilai Rp 15 juta. Kabel hasil curian tersebut dijual ke pemulung.

Terkait pengungkapan kasus ini, Kanitreskrim Polsek Kuta Utara AKP Made Mangku Bunciana, seizin Kapolsek AKP Yusuf Dwi Admodjo, Jumat (27/9) menjelaskan selaku korban, Pratama Only Luckiyanuary (30) beralamat di Jalan Garuda Kencana Utama, Kwanji, Desa Dalung, Kuta Utara.

Baca juga:  Curanmor Marak, Polisi Sambangi Kantong Parkir

Kronologisnya, menurut Bunciana, pada Senin (23/9) pukul 01.00 WITA korban ditelepon oleh mandor proyek, Zaenal Arifin jika di TKP terjadi pencurian kabel intalasi listrik. Mengetahui hal tersebut korban menghubungi pelaksana proyek lapangan, Abdul Roli untuk melakukan pengecekan kondisi kabel di lokasi kejadian.

Selanjutnya Roli menanyakan peristiwa pencurian tersebut kepada para buruh proyek dan ternyata benar terjadi pencurian. Setelah itu korban melapor ke Polsek Kuta Utara.

Baca juga:  3 Bangkai Babi Ditemukan di Subak Umalas

Berdasarkan laporan itu, AKP Bunciana bersama anggotanya melakukan penyelidikan. Petugas menginterogasi semua buruh yang kerja di TKP. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku di tempat kerjanya.

Saat diinterogasi pelaku mengakui melakukan pencurian tersebut sejak tiga minggu lalu. Selanjutnya kabel hasil curian tersebut dijual ke pemulung yang saat itu melintas di TKP. Sedangkan uangnya dipakai memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Kami mengamankan barang bukti satu buah tang dan beberapa kabel kabel kuningan,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Loker Intelkam Dibobol, Pelakunya Buruh Kerja di Mapolda
BAGIKAN