AMLAPURA, BALIPOST.com – Satreskrim Polres Karangasem akhirnya menetapkan I Nyoman Tista (45) sebagai tersangka. Ia diduga menusuk saudara tirinya I Ketut Badung hingga tewas saat Penampahan Galungan, Selasa (24/9).
“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah langsung ditahan,” kata Kasat Reskrim Polres Karangasem AKP Agus Adi Apriyoga, Minggu (29/9).
Apriyoga mengatakan pelaku tega menusuk saudara tirinya tersebut lantaran sudah tiga kali secara berturut-turut bermimpi dibunuh oleh korban. Merasa terancam dan takut mimpi tersebut jadi kenyataan, pelaku akhirnya menusuk korban hingga tewas.
“Untuk sementara motifnya hanya karena mimpi dibunuh oleh korban. Tapi kami masih melakukan pendalaman terkait hal tersebut,” katanya.
Menurut Apriyoga, pelaku juga mengelak jika motifnya karena dendam terhadap korban akibat masalah di pura keluarga. Menurut pelaku, masalah tersebut sudah lama selesai dan antara dirinya dan korban sudah saling memaafkan.
“Atas perbuatannya tersebut, pelaku disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. Karena perbuatan pelaku masuk sebagai pembunuhan berencana,” tegas Apriyoga. (Eka Parananda/balipost)