SEMARAPURA, BALIPOST.com – KPU Klungkung telah mengumumkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari para pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Klungkung. Sesuai dengan pengumuman KPU itu, para paslon sementara hanya melaporkan saldo awal yang cukup kecil untuk pemilu level Pilkada.
Paslon Astaguna (I Made Kasta-Ketut Gunaksa) hanya melaporkan LADK Rp 100 ribu, Satriya (I Made Satriya-Tjokorda Gde Surya Putra) Rp 5 juta dan Jaya (I Ketut Juliarta-I Made Wijaya) Rp 1 juta.
Laporan awal dana kampanye itu tertuang dalam pengumuman resmi KPU Klungkung dengan nomor 664/PL.02.4-PU/5015/2024 tentang Hasil Penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klungkung 2024. Meski pengeluaran untuk kampanye para paslon terasa cukup besar, dengan masifnya pemasangan spanduk, baliho dan beragam alat peraga kampanye lainnya serta pergerakan kampanye ke desa-desa, rupanya saldo awal yang dilaporkan ke KPU Klungkung sangat kecil.
Ketua KPU Klungkung I Ketut Sudiana, Minggu (29/9), mengatakan memasuki tahapan kampanye ini, LADK memang wajib dilaporkan oleh paslon kepada penyelenggara pemilu. Menurut dia angka LADK awal memang kecil.
Namun, nantinya setiap pergerakan kampanye tetap harus melaporkan update penggunaan dana kampanye itu kepada KPU Klungkung. Artinya, setelah melakukan serangkaian kampanye, nantinya para paslon akan melaporkan kembali LADK itu kepada KPU Klungkung.
Sudiana menegaskan, sama halnya dengan pemasangan alat peraga kampanye, seluruh titik ordinat pemasangannya di setiap desa, juga sudah diatur sedemikian rupa. Agar pemasangan alat peraga kampanye, nantinya tidak mengganggu kepentingan umum.
Sudiana juga mengatakan masih menunggu desain bahan alat peraga kampanye dari masing-masing paslon, untuk dicetak oleh KPU Klungkung. “Sejauh ini desain dari masing-masing paslon belum ada, sehingga belum bisa kami cetak spanduk maupun balihonya,” terang Sudiana.
Sejak ditetapkan sebagai pasangan calon dan memperoleh nomor urut, ketiga paslon sudah cukup gencar memasang sendiri alat peraga kampanyenya. Baik itu di setiap pinggir jalan umum hingga hampir di semua titik bildboard berukuran jumbo. Tujuannya, agar masyarakat semakin mengetahui setiap pasangan calon berikut nomor urutnya.
Sehingga memudahkan masyarakat mengetahui dan menarik perhatiannya. Namun, ada sejumlah pemasangan alat peraga kampanye yang dinilai melanggar ketentuan aturan. Bawaslu Klungkung sendiri masih menginvertarisir titik-titik baliho yang dianggap tidak sesuai aturan, sebelum nantinya diambil tindakan tegas. (Bagiarta/balipost)