NEGARA, BALIPOST.com – Puluhan pekerja kafe di Pantai Delodberawah, Kecamatan Mendoyo, terjaring razia penertiban kependudukan, Minggu (29/9) malam. Razia yang digelar oleh Desa Delodberawah dan Polsek Mendoyo menyisir kafe-kafe remang dan tempat kos di pinggir pantai Delodberawah.

Petugas terkejut sebagian besar pekerja kafe yang berasal dari luar Desa Delodberawah ini belum mengantongi Surat Keterangan Penduduk Non Permanen (PNP). Bahkan, di antaranya diduga masih di bawah umur.

Razia yang dipimpin Kapolsek Mendoyo, Kompol I Dewa Gede Artana dan Perbekel Delodberawah, I Made Rentana diiringi petugas gabungan lainnya. Satu per satu kafe remang-remang didatangi petugas sebagai upaya penataan identitas penduduk.

Hampir semua pengelola maupun pekerja kafe tidak melapor ke desa terkait tinggal dan kerja mereka di wilayah Delodberawah. Padahal sesuai Perda, mereka wajib melaporkan dan mengurus surat PNP. Dalam pembuatannya pun gratis tidak dipungut biaya dari desa.

Baca juga:  Rencana Penutupan Kafe di Delodberawah, Pengusaha akan Mengadu ke DPRD

Beberapa pekerja mengaku sudah menyetor tiap bulannya senilai Rp 25 ribu per orang, bahkan menunjukkan kwitansi tanda terima. Petugas pun terkejut, ternyata kop dan surat bukan merupakan surat PNP.

“Ini bukan untuk PNP, PNP gratis tinggal datang ke kantor desa dan melapor. Semestinya pengelola kafe juga melaporkan setiap ada pekerja yang masuk, atau tinggal di mess,” ujar salah seorang petugas yang memeriksa.

Selain banyak ditemukan pekerja tak ber-KTP dengan berbagai alasan, juga ditemukan pekerja diduga di bawah umur. Setidaknya ada tiga kafe yang ditemukan pekerja diduga dibawah umur.

Baca juga:  Terkait Penahanan Perbekel Pamecutan Kaja, DPMD Belum Bersikap

Bahkan sempat terjadi perdebatan ketika salah satu pemilik kafe membantah ada pekerja yang diduga di bawah umur. Namun setelah ditanya langsung diketahui mereka tak ber-KTP.

Kapolsek Mendoyo, Kompol Dewa Gede Artana mengatakan dari razia yang digelar selama hampir tiga jam tersebut, petugas menemukan pengunjung serta karyawan kafe yang tidak dilengkapi dengan identitas kependudukan. Serta untuk karyawan juga ada yang belum dilengkapi dengan surat keterangan dari pihak desa.

“Tentunya kita tindaklanjuti dengan memanggil pihak pengelola dan yang bersangkutan. Kan kita lakukan pemeriksaan dulu. Apakah yang bersangkutan di bawah umur atau sudah dewasa belum dapat dipastikan,” tegasnya.

Menurutnya selain untuk ketertiban dan keamanan wilayah Delodberawah razia juga untuk menjaga stabilitas keamanan menjelang pelaksanaan Pilkada 2024 ini.

Baca juga:  Inmendagri No. 01 Tahun 2022 Terbit, PPKM Level 2 di Bali Berlanjut

Perbekel Made Rentana mengakui untuk karyawan atau penduduk non permanen di wilayahnya tersebut memang belum mengajukan permohonan untuk itu (surat keterangan).

“Tentunya razia gabungan ini menjadi salah satu upaya untuk penertiban penduduk non permanen atau pendatang yang tidak taat dengan administrasi. Serta menjamin keamanan dan kondusifitas di wilayahnya menjelang Pilkada 2024,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa untuk PKP ini tidak dipungut biaya alias gratis. Adanya beberapa yang membayar bulanan akan dicek lebih lanjut, namun dipastikan bukan dari Desa Dinas Delodberawah.

Selanjutnya seluruh pekerja dan pengelola yang melanggar diminta untuk mengurus ke Kantor Desa Delodberawah, Senin (30/9). (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN