Bendesa Adat Busungbiu Buleleng Nyoman Suija dan Nyoman Astawa saat menyampaikan aspirasi kepada paslon Gubernur Bali dan Wakil Gubernur Bali, Wayan Koster dan Giri serta kepada calon Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra dan Gede Supriatna, Minggu (29/9). (BP/Istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Warga Kecamatan Busungbiu, Buleleng menegaskan figur pemimpin visioner Wayan Koster tak tergantikan di hati mereka. Menurut mereka, adat istiadat Bali terlindungi dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat yang dibuat oleh Koster.

Bendesa Adat Busungbiu, Nyoman Suija dan Nyoman Astawa menyatakan aspirasi ini saat Kampanye Terbuka Putaran 1 Koster-Giri, di Kecamatan Busungbiu, Minggu (29/9).

Saat kampanye, dihadiri langsung Paslon Gubernur Bali nomor 2, Wayan Koster dan wakil gubernur Giri Prasta (Koster-Giri), serta calon bupati Buleleng dan Wakil Bupati Buleleng nomor 2 Nyoman Sutjidra-Gede Supriatna (Joss24). Kampanye Terbuka bertema “Nindihin Gumi Bali dengan Nangun Sat Kerthi Loka Bali” ini juga menghadirkan sejumlah pengurus PDI-P Bali, Buleleng, anggota DPRD Buleleng dan Bali, relawan, partai pengusul dan ribuan warga Busungbiu.

Baca juga:  Mayat Mr. X Itu Gede Ari Artawan Warga Tegallinggah

Nyoman Suija dalam kesempatan ini sangat senang karena bisa kembali bertemu dengan Koster – Giri dan Sudjitra – Supriatna.

“Kami sudah merasakan bantuan pak Gubernur 2018-2023 (Wayan Koster,red). Semua warga sampaikan terima kasih. ke depan Pak Yan, dokter Sudjitra diharapkan semua jaya dan menang. kami masih tetap jalankan program Pak Koster hingga saat ini. Belum tergantikan. Adat Bali semenjak Pak Wayan jadi Gubernur sudah terlindungi,” tandasnya.

Baca juga:  Gubernur Koster dan Keluarga Nyoblos di TPS 011 Sembiran

Sementara itu, Astawa menambahkan semua masyarakat Busungbiu sangat berterima kasih
pada Wayan Koster karena program-program nya yang telah menyentuh masyarakat desa adat. “Kami utamakan Pak Wayan, saya dari desa adat, sangatlah terima kasih program-program sudah sentuh kami seperti ngaben massal dan lainnya,” ujarnya.

Ia juga menyatakan masyarakat Busungbiu telah menyambut Koster-Giri dan Sutjidra-Supriatna dan sanggup memenangkannya.

Untuk diketahui, Undang-undang yang mengatur desa adat di Bali adalah Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat. Perda ini mengatur berbagai aspek terkait desa adat. Seperti, kedudukan desa adat sebagai subjek hukum dalam struktur pemerintahan Provinsi Bali, otonomi desa adat dalam mengatur dan mengurus daerahnya. Peran desa adat dalam pelaksanaan tatanan kehidupan masyarakat Bali sesuai kearifan lokal “Sad Kerthi Loka Bali”.

Baca juga:  Tunggu Surat MK, KPU Tunda Penetapan Hasil Pilkada

Kampanye Terbuka tahap pertama Cagub nomor 2 Koster-Giri di Busungbiu Buleleng dimeriahkan grup band Mr. Botax dan Bagus Wirata. Dalam kesempatan itu, cawagub nomor 2 Giri Prasta duet bareng bagus Wirata menyanyikan lagu cinta segitiga dan sejumlah lagu lainnya.

Bagus Wirata juga membaur bersama para Paslon Cagub dan Cagub serta masyarakat, dan menyanyikan bersama yel-yel “Koster Giri Nomor 2”. (kmb/balipost)

BAGIKAN