Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono menginterogasi pelaku pembakaran laundry. (BP/ken)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Laundry milik I Gusti Ngurah Bagus Puspa Ariana di dekat Terminal Mengwi wilayah Desa Mengwitani, Badung, Senin (23/9) dibakar menggunakan bom molotov. Pelakunya pria asal NTT, Adhitya Delvansha Snae (27) dan adiknya, Roman Ardianshah Snae (20) diamankan pada Selasa (24/9).

Tersangka Adhitya juga sempat mengancungkan senjata tajam ke pemilik laundry. Akibat ulah para pelaku, Nining Purwaningsih (39) mengalami luka bakar tangan kiri dan usaha itu dilalap api.

Terkait pengungkapan kasus ini, Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, Selasa (1/10) menjelaskan peran masing-masing pelaku, yakni Adhitya merakit bom molotov mengunakan dua botol bir diisi BBM dan sumbunya menggunakan tisu lalu dinyalakan. Selanjutnya kedua tersangka melempar bom molotov ke laundry dan menyebabkan kebakaran.

Baca juga:  Belasan Tahanan Dipindah Ke Lapastik

Kronologisnya, lanjut AKBP Teguh, pada Minggu (22/9) pukul 23.40 WITA, Bagus tiba di tempat usahanya dan melihat tersangka Adhitya menganggu korban yang siap-siap untuk menutup laundry. Mengetahui hal tersebut, Bagus langsung menghampiri Adhitya dan terjadi perang mulut.

“Saksi (Bagus) sempat memukul tersangka Adhitya sebanyak satu kali. Kejadian ini membuat pelaku tidak terima,” ujarnya.

Selanjutnya pada Senin (23/9) pukul 00.30 WITA saat Bagus hendak menutup rolling door melihat kedua pelaku berdiri di depan laundry. Bagus langsung menghampiri mereka.

Adhitya mengeluarkan senjata tajam dari pinggang belakangnya lalu mengacungkan senjata tajam tersebut ke arah Bagus. Melihat pelaku mengeluarkan senjata tajam, Bagus mengambil besi pengkait rolling door di meja kasir untuk melindungi diri.

Baca juga:  Pelempar Bom Molotov Ditangkap, Ini Alasan Pelaku

Kedua pelaku keder dan langsung lari ke taman bunga pembatas jalan raya Terminal Mengwi. Selanjutnya pelaku melempar bom molotov ke TKP dan mengenai korban.

Selain itu api dari ledakan bom molotov melalap isi laundry. Sedangkan pelaku langsung kabur ke depan Terminal Mengwi.

Selanjutnya kejadian itu dilaporkan ke Polres Badung. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Badung melaksanakan penyelidikan. Setelah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, diketahui pelakunya asal NTT.

Informasi diperoleh petugas jika para pelaku sempat singgah di kos temannya di seputaran Mengwitani. Selain itu terungkap jika tersangka Adhitya kerja sebagai sopir di wilayah Kapal, Mengwi dan berhasil ditangkap di tempat kerjanya.

Baca juga:  Kasus Pungli Perbekel Tulikup, Terdakwa Divonis 4 Tahun Penjara

Saat diinterogasi pelaku mengaku beraksi dengan adik kandungnya, Roman yang kos di Jalan Ahmad Yani, Denpasar Utara. Setelah tahu kakaknya ditangkap, Roman menyerahkan diri diantar oleh David.

Hasil pemeriksaan para pelaku, mereka sempat dilarang oleh kedua temannya. Mereka disarankan menyelesaikan masalah pemukulan itu secara baik-baik.

Namun Adhitya ngotot ingin belas dendam. Sedangkan tersangka Roma mengaku diajak oleh kakaknya.

Akibat perbuatannya itu, kedua pelaku dikenakan Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun. Saat ini kedua pelaku ditahan di Polres Badung. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN