Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono menginterogasi tersangka Bimaesa Buana. (BP/ken)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Selama tiga bulan terakhir Polsek Kuta Utara menangkap 15 orang terlibat tindak pidana. Rinciannya tiga tersangka terlibat kasus curanmor, curat sembilan orang dan cusa tiga pelaku.

Salah satu pelaku yang ditangkap, Bimaesa Buana (24) merupakan satpam restoran di Jalan Raya Petitenget, Kerobokan Kelod, Badung. Pelaku mencuri aset milik restoran senilai Rp 253.500.000, awal September lalu.

Uang hasil menjual barang curian itu dipakai bayar utang, foya-foya di kafe dan judi online (judol).

Baca juga:  Kebakaran, Kerajinan Souvenir Antik Senilai Ratusan Juta Rupiah Ludes

“Pelaku mengaku mencuri barang-barang milik restoran untuk bayar utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, didampingi Kapolsek Kuta Utara AKP Yusuf Dwi Admodjo, Selasa (1/10).

Restoran tersebut, menurut AKP Yusuf didampingi Kanitreskrim AKP Made Mangku Bunciana, milik warga negara Inggris berinisial PP (45). Kronologisnya pada Selasa (3/9) korban baru balik dari luar negeri.

Saat mengecek kondisi restorannya ternyata kosong. Korban juga heran karena pelaku selalu satpam tidak ada di TKP.

Baca juga:  Viral di Medsos, WNA Terlibat Aksi Gores Mobil

Adapun aset restoran yang hilang, yakni 14 buah speaker, empat unit amplifier, dua meja, lima sofa dan satu buah cermin. Mengetahui hal itu korban lalu melapor ke Polsek Kuta Utara.

Setelah menerima laporan kejadian itu, AKP Bunciana bersama anggotanya melakukan penyelidikan. Selanjutnya polisi melacak keberadaan pelaku dan berhasil ditangkap di tempat tinggalnya, Jalan Padmayana, Gelogor Carik, Denpasar Selatan.

Saat diinterogasi pelaku mengaku melakukan pencurian sejak awal Agustus lalu. Tiga buah sofa dan satu cermin dijual di wilayah Taman Pancing.

Baca juga:  Ngantuk Tabrak Mobil Parkir, Sopir Tewas

Sofa dan meja masing-masing dua buah dijual di wilayah Sanur. Selanjutnya enam speaker dijual ke seorang berinisial Km.

Selain itu delapan speaker, dua speaker kecil, dua amplifier dan dua power dijual ke Wy. Dari menjual barang curiannya itu, pelaku mendapatkan uang Rp 11,5 juta. Uang tersebut dipakai bayar utang, ke kafe dan judol. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN