SEMARAPURA, BALIPOST.com – Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho berukuran jumbo milik pasangan calon 01 Astaguna (I Made Kasta-I Ketut Gunaksa) diprotes kubu paslon 03 dari paket Jaya (I Ketut Juliarta-I Made Wijaya). Baliho yang terpasang pada billboard itu memuat gambar Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto, padahal Gerindra merupakan pengusung utama Paket Jaya. Protes itu langsung dilayangkan kepada Bawaslu Klungkung, agar segera ditindaklanjuti.
Surat protes tersebut dilayangkan pada 1 Oktober 2024, sesuai dengan dokumen surat paket Jaya yang ditantangani paslon dan ketua tim pemenangan. Paket Jaya ingin protes atau keberatan terhadap keberadaan baliho yang terpasang di billboard sebelah barat Tukad Unda tersebut, segera ditindaklanjuti.
Dengan mengambil langkah atau tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebab, Prabowo Subianto adalah Ketua Umum Partai Gerindra, dimana untuk Pilkada Klungkung, Gerindra telah mengusung paket Jaya.
Atas protes itu, Bawaslu Klungkung segera menindaklanjuti dengan bersurat kepada paslon Bupati dan Wakil Bupati Klungkung Astaguna, sesuai dengan surat nomor 061/PP/01.02/K.BA-07/10/2024. Bawaslu Klungkung menindaklanjuti keberatan itu dengan melakukan koordinasi kepada paslon Astaguna. Bawaslu meminta pihak paslon Astaguna untuk menjawab surat protes itu, kenapa di dalam baliho di sejumlah billboard menyertakan gambar Prabowo Subianto.
Sekretaris Tim Pemenangan Astaguna Gede Artison Andarawata, Rabu (2/10), mengatakan, pihak Astaguna telah memberikan tanggapan atas protes itu, juga dengan surat kepada Bawaslu Klungkung. Astaguna membantah mencantumkan gambar Prabowo sebagai Ketua Umum Gerindra pada APK di billboard itu. Namun, paslon Astaguna memasang gambar Prabowo selaku Presiden Terpilih 2024-2029. Sebab, dalam konteks Pilpres, partai pengusung Astaguna, yakni Golkar dan Demokrat, juga pengusung Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024.
“Selain itu bapak I Made Kasta selaku calon bupati pada paket Astaguna, adalah Ketua Tim Relawan dalam Pilpres 2024 (Relawan Pragina) yang saat itu mengusung capres-cawapres Prabowo-Gibran,” kata Artison.
Dia menambahkan, dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, tidak terdapat pasal yang melarang pencantuman gambar seseorang, baik pada bahan kampanye maupun alat APK. Bahan kampanye dan APK disyaratkan paling sedikit memuat materi kampanye dan program pasangan calon, sebagaimana Pasal 24 Ayat (3) dan Pasal 27 ayat (3) PKPU RI Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, serta Walikota Dan Wakil Walikota.
“Karena keberatan yang diajukan tidak berdasar hukum, maka keberatan terhadap gambar/foto Bapak Prabowo Subianto yang terdapat dalam bahan kampanye maupun APK Paslon Astaguna sudah sepatutnya untuk ditolak,” tegas Artison.
Tetapi dengan mempertimbangkan surat dari Bawaslu Klungkung, selaku bagian dari Penyelenggara Pilkada Klungkung 2024 ini, maka pihaknya akan memperbaiki APK dengan mencantumkan “Prabowo Subianto, Presiden terpilih 2024-2029” untuk memperjelas pada seluruh APK Astaguna selanjutnya. (Bagiarta/balipost)