I Gusti Agung Ketut Suryanegara. (BP/Dokumen)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Memasuki masa kampanye pilkada serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung telah mengambil langkah untuk memfasilitasi alat peraga kampanye (APK) di wilayahnya. Namun di tengah masa kampanye ini, keberadaan alat pengenal diri (APD) seperti baliho, spanduk, dan atribut lainnya juga menjadi perhatian.

Salah satunya adalah baliho ucapan selamat hari raya Galungan dan Kuningan yang memadati sejumlah ruas jalan protokol di Gumi Keris. Menanggapi hal tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung merencanakan pembersihan terhadap APD dan baliho ucapan selamat hari raya setelah hari raya Kuningan mendatang.

Baca juga:  Perpres Bebas Visa Kunjungan Dievaluasi

Satpol PP telah melakukan rapat koordinasi dengan KPU Badung, liaison officer (LO) masing-masing pasangan calon, serta pihak kepolisian untuk menertibkan baliho dan APD yang masih terpasang setelah hari raya Kuningan. “Untuk pembersihan APD dan baliho ucapan hari raya mungkin akan dilakukan setelah hari raya Kuningan. Mengingat terkait regulasinya kita sudah rapat koordinasi dengan KPU,” ungkap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara pada Rabu (2/10).

Menurutnya, APD yang saat ini masih terpasang di beberapa titik jalan utama diharapkan segera diturunkan oleh masing-masing pasangan calon. Jika hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada tindakan dari pihak terkait, Satpol PP akan mengambil langkah untuk menurunkannya, sesuai arahan KPU.

Baca juga:  Meriahkan HUT ke-14 Kota Mangupura, Disbud Badung Gelar Lomba Tari

“Sesuai hasil rapat, untuk APD yang masih tersisa agar masing-masing paslon segera menurunkan,” katanya seraya menambahkan bahwa baliho ucapan selamat hari raya Galungan dan Kuningan harus diturunkan oleh LO pasangan calon setelah Kuningan.

Suryanegara menjelaskan bahwa berdasarkan surat keputusan KPU RI nomor 1337, APK yang diperbolehkan dipasang meliputi spanduk, baliho, umbul-umbul, dan banner. KPU Badung memfasilitasi pemasangan lima APK di setiap kecamatan, dan pasangan calon memiliki hak untuk menambah APK hingga 200 persen dari jumlah yang difasilitasi. “Titik pemasangan sudah ditentukan oleh KPU dengan persetujuan tim sukses masing-masing paslon. Selain itu, APK yang dipasang harus ada tanda tangan dan stempel KPU,” jelasnya.

Baca juga:  Sambo Divonis Mati, Ini Pertimbangan Hakim

Selama masa kampanye, Satpol PP akan menunggu rekomendasi dari KPU sebelum melakukan tindakan. Jika LO pasangan calon tidak mengikuti kesepakatan dan tidak menurunkan APD atau baliho yang sudah melewati batas waktu, Satpol PP akan segera bergerak untuk membersihkannya. “Ini sudah hasil kesepakatan kita bersama dari LO, KPU, dan kami, Satpol PP. Jadi, kalau setelah hari raya Kuningan tidak dibersihkan, baru kita bergerak bersama-sama menertibkannya,” katanya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN